Wednesday, September 2, 2015

Adzan Menggunakan Bahasa Daerah

Soal Adzan Menggunakan Bahasa Daerah
Bolehkah bilal jum'ah diganti dengan bahasa daerah,karena menurut pendapat bilal adalah sama hal nya dengan pemimpin rapat.

Adzan Menggunakan Bahasa Daerah
Jawab :
Yang di maksud penanya adalah Bilal "adzan dan qamat"...BILAL itu sebenarnya adalah sahabat Nabi saw yang bisa menjadi tukang adzan.

Adzan dan qamat itu tidak dapat di samakan dengan seorang pemimpin rapat,baik bentuk dan sifatnya beberapa perkara di antaranya :
  1. adzan [ qamat ] adalah urusan agama ,sedangkan rapat urusan keduniaan.
  2. adzan [ qamat mempunyai bacaan tertentu dalam semua rasa,,sedangkan pemimpin rapat tidak,selalu berubah rubah neburut keperluannya.
  3. adzan [ qamat ] adalah suatu ibadah yang di beri ganjaran atas orang yang mengerjakannya, sedangkan pemimpin rapat adalah perbuatan keduniawian yang bisa mubah,dan yang tidak ada hubungannya dengan ganjaran akhirat.

Dalam sepanjang pelajaran agama kita dianjurkan adzan dan di perintah mengucapkan dengan lafazh-lafazh yang tertentu sebagaimana yang telah kita ketahui,.Hal demikian dinamakan "urusan agama " urusan akhirat atau ibadah "maka lafazh lafazh adzan [qamat ] bersifat " ta'abbudiyah " yaitu keibadatan.
Ibadah atau keibadatan adalah hak Allah swt dan RasulNya,Agamalah yang menentukan bentuk dan caranya.
Kita,sebagai pengikut agama ,tidak berhak mengurangi,menambahkan atau merubah sesuatu hal yang sudah di tentukan oleh Allah Swt dan Nabi Saw dalam urusan ibadah dan sebagainya.
Dasar untuk ketetapan ini.sabda Rasulullah Saw :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ اَمْرُنَا فَهُوَرَدٌّ...مسلم
Artinya :
Barangsiapa mengerjakan sesuatu amal yang tidak ada perintah kami di atasnya maka tertolaklah ia.[muslim]
sedang adzan [qamat] itu adalah suatu amal,oleh karena itu tidak bisa diganti adzan [qamat] yang di ajarkan Nabi Saw dengan bahasa daerah.
begitu juga yang lainnya seperti dzikir -dzikir, tasbih - tasbih dst..
wallahu..

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon