Showing posts with label Info Guru. Show all posts
Showing posts with label Info Guru. Show all posts

Tuesday, May 15, 2018

Kota Cimahi Kekurangan Guru SD

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, akan memasuki pensiun di tahun ini. Mayoritas ASN yang akan pensiun itu ialah yang berada pada formasi guru, dengan usia pensiun antara 58 hingga 60 tahun.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi, Harjono, mengatakan, dengan pensiunnya ASN guru ini secara langsung akan berpengaruh terhadap kebutuhan guru, terutama untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
"Usia rata-rata pegawai yang akan menginjak pensiun itu sekitar 58 tahun, kalau Jabatan Tinggi Pratama (JTP) sekitar 60 tahun. Berbeda dengan tenaga fungsional ada batasannya sampai usia 65 tahun, tapi di kita tidak ada," kata Harjono, Kamis (24/8).
Kota Cimahi Kekurangan Guru SD
"Masalah kebutuhan guru menjadi semakin kompleks, lantaran untuk menambal kekosongan formasi guru tak bisa ditutup dengan upaya merekrut tenaga honorer karena terbentur regulasi yang mengatur tidak boleh mengangkat pegawai honorer," bebernya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, terjadi kekurangan tenaga pendidik guru SD dengan jumlah yang cukup banyak, yakni 300 hingga 400 orang. Akan tetapi, kekurangan ini tidak bisa diatasi dengan mengangkat guru honorer sehingga butuh kecerdikan pihak sekolah untum memberdayakan sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Dia menyebutkan, BKD mengantongi data tenaga guru honorer di Kota Cimahi mencapai 1.800 orang yang honornya berasal dari Biaya Operasional Sekolah (BOS). Jumlah ini berbeda dengan yang ada di Disdik Cimahi karena ternyata jadi bertambah menjadi 2.800 guru.
Untuk menambah tenaga ASN juga akan sulit terwujud. Pasalnya, kewenangan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berada di pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi, Pemkot Cimahi melalui BKD sudah mengajukan formasi CPNS 2017 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mencapai 600 posisi. Namun dari 600 posisi tersebut, dikhususkan hanya bagi tenaga guru, kesehatan dan insfratuktur. Sedangkan untuk di pemerintahan tidak diajukan.
"Jadi, kami buatkan dulu roadmap-nya, kemudian kami ajukan 600 formasi untuk di tempatkan di posisi tadi," terangnya.

Kepala Disdik Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, juga mengakui jika saat ini terjadi kekurangan guru berstatus ASN sebanyak 350 sampai 400 orang. Kekurangan tersebut menyebabkan persentase kekurangan guru di setiap sekolah mencapai 62 %. Padahal, seharusnya persentase kekurangan guru di setiap sekolah hanya 38%.
"Ada sekolah yang kekurangan sampai 70 % ada pula yang kekurangan hanya 10-20 %, yang kekurangan 10%, berarti mereka kelebihan guru 28%. Nah, yang 28% ini yang akan dipindahkan, untuk memenuhi yang kekurangan 70% tadi," jelasnya.
Salah satu jalan keluar paling realistis untuk menambal sulam kekurangan guru tersebut yakni dengan mempercepat pelaksanaan rotasi dan mutasi guru SD.sumber Media Indonesia

Sunday, April 15, 2018

Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS

Kabar baik datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memastikan pemerintah akan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.Hal ini disampaikan Wapres saat memberikan pengarahan di ajang Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini bukan lagi janji.
Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS."Karena itu saya sudah bicarakan, dan Presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).
Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS
Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Bukan tanpa sebab. Mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu pula, para guru honorer itu tidak selayaknya mendapatkan gaji yang rendah.
"Tentu kita sedih sekali mendengar guru dengan gaji yang Rp 400 ribu, kemudian pula mungkin karena kurang berwibawa karena gaji rendah, maka akhirnya dilawan muridnya. Tentu itu sedih sekali mendengarkan itu, karena itulah kita harus perhatikan," kata Wapres.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengawal rencana pemerintah mengangkat 250 ribu guru honorer menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua PGRI Unifah Rosyidi mengayakan pengangkatan guru menjadi ASN tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tapi juga dapat meningkatkan mutu guru yang selanjutnya meningkatkan mutu pendidikan.
Bila menjadi PNS maka guru dapat mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah. "Mengangkat itu misalnya dibayar pakai APBD, boleh. Dengan begitu, kemungkinan bisa ikut serifikasi. Mereka punya kesempatan juga," kata dia.
Ia menyatakan berdasarkan data pemerintah, Indonesia kekurangan ratusan ribu guru dan semuanya itu diisi oleh tenaga honorer. Unifah bercerita dirinya pernah melakukan pelatihan guru di Nusa Tenggara, dalam satu sekolah di sana, hanya satu orang yang ASN, yaitu kepala sekolah. Sedangkan tenaga pendidik lainnya adalah honorer
Sebenarnya, kata dia, berdasarkan UU Guru dan Dosen, pemerintah daerah bisa mengangkat guru, bila suatu daerah kekurangan guru. Aturan yang membatasi pemerintah daerah melakukan rekrutmen secara umum, semestinya tidak berlaku pada guru, karena mengacu pada UU Guru dan Dosen. "Boleh diangkat jika terjadi kekurangan guru," kata dia..sumber : Antara

Tuesday, November 14, 2017

Info : 58,3 Triliun Dialokasikan Melalui Dana Transfer Daerah Untuk 3,9 juta Guru PNSD

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018 pemerintah meningkatkan Tunjungan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) menjadi Rp 58,3 triliun dari yang sebelumnya Rp 5,5 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, dana Rp 58,3 triliun akan dialokasikan melalui dana transfer daerah dan diperuntukan bagi 3,9 juta guru PNSD.
Info : 58,3 Triliun Dialokasikan Melalui Dana Transfer Daerah Untuk 3,9 juta Guru PNSD
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat rapat paripurna tentang jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR-RI tentang Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2018, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pemberian TPG," kata Sri Mulyani.
Pemberian TPG PNSD merupakan wujud dari komitmen dan perhatian pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru PNSD melalui peningkatan kesejahteraannya.
Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan, tidak termasuk untuk bulan ke-13.
"Terkait peningkatan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang diharapkan mendorong peningkatan kualitas bangsa, salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru," jelas dia.
Dalam tahun 2018, TPG PNS telah dialokasikan melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS dengan anggaran Rp 11,6 triliun. Sementara TPG Non PNS juga telah dialokasikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 4,9 triliun dan Kementerian Agama sebesar Rp 4,8 triliun.
Jumlah tersebut diperuntukan bagi 222.204 guru non PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta 213.654 guru non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi. Pemerintah terus berupaya agar pemberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.

Saturday, November 11, 2017

Terhutang Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Tahun Ini

Tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di Sekolah akan dibayarkan melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017.
Hal ini ditegasan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI tentang Lanjutan Pendalaman Program dan Fungsi RKA-KL dan RKP-KL tahun 2018 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Terhutang Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Tahun Ini
Kamarudin menjelaskan, Kemenag masih kurang anggaran untuk pembayaran TPG terhutang sebesar Rp4,7triliun. Dari jumlah itu, Rp1,4triliun sudah dianggarkan.
“Untuk kekuarangan anggaran Rp3,3triliun untuk TPG terhutang sudah dialokasikan oleh Kemenkeu dalam RUU APBN-P 2017, tinggal menunggu pengesahan dari Banggar DPR,” ujar Kamarudin.
“Jika TPG terhutang disetujui oleh DPR, maka Kemenag tidak punya tanggungan hutang lagi,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid meminta Kemenag untuk memastikan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) ke depan dipenuhi secara keseluruhan. Hal ini penting untuk menghindari adanya TPG yang terutang lagi.
Hadir mendapingi Dirjend Pendis dalam RDP ini kali, Sekretaris Ditjend Pendis Muh. Ishom Yusqi, Sekretaris Ditjend Bimas Islam Muhamadiyah Amin, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Ditjend Pendis dan Ditjend Bimas Islam, serta para Pejabat eselon IV.

Friday, November 10, 2017

Optimalisasi Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing yang terhutang sejak tahun 2015 sudah bisa dicairkan. Menag minta para Kepala Kanwil untuk segera memprosesnya.
“Anggaran 1,4triliun sudah bisa dicairkan, tidak harus menunggu sisanya karena sedang diverifikasi BPKP,” kata Menag Lukman saat memberikan sambutan dan arahan pada acara Rapat Koordinasi Nasional, Optimalisasi Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang, Ditjen Pendis Kementerian Agama di Gedung MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/09).
Optimalisasi Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang
Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar TPG dan Inpassing terhutang mencapai Rp4.6triliun. Dari jumlah itu, anggaran sebesar Rp1.4triliun sudah bisa dicairkan. Sisanya, masih menunggu hasil verifikasi BPKP.
Menag berharap, proses pencairan ini bisa segera tuntas. Kepada Inspektorat Jenderal, Menag minta agar ikut mengawal, memantau dan memonitoring pencairan sehingga tepat dan sesuai aturan.
“Saya tekankan, Irjen dan jajarannya ini dikawal betul, dan perlu juga dibuat gugus tugas atau satuan tugas yang secara khusus memantau dan memonitor pencairan TPG dan Inpassing terhutang,” pesan Menag.
Bila perlu, kata Menag, Itjen juga melakukan pendampingan. Di Jawa Timur misalnya, harus ada perhatian khusus karena anggarannya cukup besar. Ini perlu dibuat gugus tugas agar setiap saat dapat memantau implementasinya.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa anggaran TPG dan Inpassing terhutang sebesar Rp4.6triliun sudah tersedia di Kanwil Provinsi se Indonesia. Untuk itu, Kamaruddin minta para Kakanwil untuk segera mengambil langkah-langkah sistemasis.
“Anggaran 1.4triliun sudah diperiksa BPKP dan sudah bisa dibayarkan. Sekarang, dalam 10 hari ke depan, menunggu verifikasi BPKP senilai 2.2triliun, dan 1triliun lagi itu on going,” kata Kamaruddin Amin.
Pencairan TPG dan Inpassing terhutang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi. Semenara data guru penerima by name by address ada di Kabupaten/Kota. “Saya dan kita semua memupuyai komitmen dan harapan yang sama. Semoga pencairan 4.6triliun TPG dan Inpassing ini berjalan baik dan sukses,” tuturnya.
Irjen Kemenag Nur Kholis Setiawan meminta jajarannya mengawal dan memastikan bahwa data yang sudah terverifikasi baik dari BPKP dan BPK sudah lengkap.
“Kita anggap ini adalah hajat bersama. Kami diberi tugas mengawal proses pembayaran hutang ini. Ada 6 provinsi mendapat pengawalan khusus, yakni: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Bukan berarti Provinsi lain tidak terkawal, kami juga akan menerjunkan khusus dari Inspektorat Wilayah,” kata Nur Kholis.
Rapat ini dihadiri seluruh Kepala Kanwil, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam dan seluruh bendahara bidang Pendidikan Islam se Indonesia.
sumber:https://kemenag.go.id

Disetujui UU ASN? Tahun 2018, Status Honorer Menjadi PNS

Benarkah di tahun 2018 depan, honorer menjadi pns? Mengingat gaji yang tidak sepadan dengan kinerjanya, banyak tenaga honorer yang berharap bisa diangkat menjadi PNS agar memiliki penghasilan yang layak. Apalagi di tahun 2014, terdapat revisi terkait dengan Undang-undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Dimana di dalamnya berisi tentang tuntutan para honorer yang meminta untuk diangkat sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Lantas, bagaimana kelanjutannya?
Disetujui UU ASN? Tahun 2018, Status Honorer Menjadi PNS
Pro dan Kontra Revisi UU Tentang Honorer Menjadi PNS
Berdasarkan rapat paripurna yang diadakan beberapa waktu belakangan ini, akhirnya telah disetujuilah Revisi terkait tuntutan para honorer untuk diangkat menjadi PNS. Walaupun telah disepakati oleh semua anggota DPR, pada kenyataannya masih ada beberapa anggota fraksi yang memberikan catatan mengenai Revisi UU ASN ini. Akbar Faisal selaku Anggota dari Fraksi Nasdem atau Nasional Demokrat mengatakan bahwa disetujuinya UU ASN tersebut tentu memiliki konsekuensi yang harus dihadapi. Konsekuensi terbesar adalah pembayaran gaji para pegawai honorer yang kemudian diangkat menjadi PNS. Dalam hal ini, Akbar memperkirakan bahwa setidaknya ada 430 ribuan honorer menjadi pns yang harus dibayar gajinya. Saat mereka diangkat, maka pemerintah memerlukan anggaran tambahan berkisar Rp 23 triliun untuk setiap tahunnya. Akbar menuntut agar pemerintah menjelaskan secara tuntas dari mana uang pembayaran gaji tersebut akan diperoleh. Jangan sampai hal ini mendatangkan masalah yang lebih besar.
Berbeda dengan Akbar, Rieke Dyah Pitaloka yang merupakan Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan justru merasa bersyukur karena revisi UU tersebut bisa terealisasikan. Sebab ia berpendapat bahwa revisi UU ASN yang sedang diperdebatkan saat ini menyangkut kesejahteraan hidup rakyat. Sekedar informasi, Rieke adalah salah satu anggota yang mengusulkan revisi UU ASN tersebut. Rieke juga berharap bahwa tidak ada pihak yang meragukan ataupun menyangsikan kemampuan negara serta daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaan gaji PNS. Ia berpendapat bahwa APBN saat ini kurang lebih ada sekitar Rp 2.000 triliun. Apabila membiayai gaji honorer yang menjadi PNS hanya sekitar 23 triliun saja, tentu dana yang dikeluarkan hanyalah 2 persen.
Disamping itu, Elviana selaku anggota dari Fraksi PPP mengusulkan apabila pemerintah memang belum memiliki kesanggupan untuk bisa mengangkat semua pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka ia berharap agar setidaknya pemerintah memberikan jaminan kesehatan untuk para pegawai honorer.
Setelah disetujuinya UU tentang pengangkatan honorer menjadi pns, DPR akan segera mengirimkan surat khusus kepada Presiden Joko Widodo supaya bisa masuk dalam tahapan pembahasan di Pansus ataupun komisi terkait degan pembiayaan honorer yang menjadi PNS. Selain DPR, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyuarakan pendapatnya. KPK berharap agar Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap menjalankan sistem merit terkait dengan rekrutmen ASN atau aparatur sipil negara. Sekedar informasi, sistem merit adalah suatu kebijakan berdasarkan dengan kompetensi, kinerja dan kualifikasinya. Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK mengatakan bahwa dengan adanya sistem tersebut, maka pemerintah bisa menghasilkan aparatur negara yang memang kompeten di bidangnya. Maka dari itulah mengapa Agus mengatakan bahwa KPK sangat tidak menyetujui jika pemerintah memberlakukan kebijakan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer tanpa pengujian kompetensi terlebih dahulu.
Baca juga:Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tinggal 5 Langkah Lagi
Agus bertanya kembali kepada masyarakat, layakkah seorang guru yang kurang memiliki kompetensi mendidik anak-anak Anda? Sebab selama ini bisa diketahui bahwa rekruitment honorer dilakukan dengan proses yang tidak baik. Melihat hal tersebut, jelas KPK tidak merekomendasikan adanya pengangkatan otomatis pada tenaga honorer menjadi pns.
Sekedar informasi, Kementrian PAN-RB dan KPK juga sempat mengadakan rapat koordinasi mengenai reformasi birokrasi. Di dalam rapat tersebut, diketahui bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak mengangkat tenaga honorer lagi secara otomatis. Awalnya KPK menyarankan, kemudian menjadi kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Tak hanya itu, Agus juga menerangkan bahwa pada dasarnya birokrasi dan ASN adalah mesin dari pemerintahan. Oleh sebab itulah mengapa penyempurnaan dan perbaikan harus dilakukan dengan benar. Dalam hal ini, Agus mengajak Menteri PAN-RB untuk melakukan remunerasi dengan basis yang kuat. Dengan begitu, kinerja birokrasi akan semakin membaik. Jadi, pada intinya adalah revisi tentang pengangkatan honorer menjadi pns secara otomatis harus benar-benar dikaji lebih dalam oleh pemerintah.

Tunjangan Guru Bakal Dinaikkan di Tahun 2018

Untuk menunjang pendidikan yang berkualitas pemerintah menaikkan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkatan tunjangan khusus bagi pendidik.Sri Mulyani mengatakan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada RAPBN 2018 sebesar Rp 79,6 triliun. Anggaran naik 6 persen dari alokasi tahun ini, sekitar Rp 75,2 triliun.Anggaran ini dialokasikan melalui Dana Transfer Daerah yaitu sebesar Rp58,3 triliun atau naik dari alokasi tahun ini, Rp52,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3,9 juta guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.
Tunjangan Guru Bakal Dinaikkan di Tahun 2018
Pemerintah pada APBN 2018 tidak menaikkan gaji Guru namun akan menaikkan Tunjangan guru melalui tunjangan guru yang ada di Indonesia. Salah satu porsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 mendatang adalah untuk program pendidikan.
"Salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru. Untuk itu, pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pemberian TPG," kata Sri info dari Republika (01/09/17).
Selain PNS Daerah, para Guru yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama (Kemenag) juga mendapatakan tambahan tunjangan. Pemerintah juga mengalokasikan tunjangan profesi kepada 257.209 guru PNS sebesar Rp11, 6 triliun melalui Kemenag.
Sedangkan bagi guru non PNS, pemerintah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp4,9 triliun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rp4,8 triliun melalui Kemenag. Anggaran tunjangan tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru Non PNS Kemendikbud dan 213.654 gurun Non PNS Kemenag yang telah lulus sertifikasi.
"Pemerintah terus berupaya agar pemberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," kata Menteri Keuangan pada Sidang Paripurna DPR (31/8) [infoguru]

Tetap Semangat Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru Cair

Bukan hanya tunjangan Bos saja yang cair, tetapi untuk tunjangan tambahan penghasilan untuk guru honorer di sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta juga sudah dicairkan. Jumlahnya untuk satu guru honor Rp 1 juta per bulan.Pencairan ini pun disambut positifr para kepala SMK Swasta yang tergabung di Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FK2SMK-S) se-Kalsel.
Tetap Semangat Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru Cair
Ketua FK2SMK-S Asmuri Ardi, mengucapkan terimakasih kepada Disdik yang telah mencairkan dana tunjangan untuk guru honorer.
Disebutkan dia, tunggakan pembayaran untuk guru guru akan dilakukan setelah adanya pencairan tunjangan.
“Sudah dua hari lalu dicairkan dan harapan kita dinas provinsi bisa dilanjutkan terus program seperti ini terutama yang ada di daerah untk membantu tingkat kesejahteraan guru,” ujar Asmuri.
Dengan sudah disalurkannya dana Bosda itu, lanjut dia, guru-guru bisa lebih semangat dan giat lagi mengajar untuk bisa menambah keprofesionalannya dalam mengajar.
Senada,Kadisdik Kalsel HM Yusuf Effendy, mengingatkan dengan sudah disalurkannya dana tun­jangan profesi guru untuk SMK swasta, bisa menambah keprofesionalan para guru dalam menularkan ilmu kepada murid.
“Intinya, bisa meningkatkan kualitas mengajar dan jangan malas-malasan,” cetus kadisdik.
Sumber : http://www.kabarpendidik.tk/
Terimakasih dan semoga bermanfaat.

Thursday, November 9, 2017

Mendikbud Ingatkan Guru SD Harus Kreatif

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan guru harus kreatif mengembangkan metode untuk membangkitkan aktivitas, minat, dan semangat siswa untuk belajar. Ini terkait sistem pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) akan mengalami perubahan cukup drastis.
Mendikbud Ingatkan Guru SD Harus Kreatif
Mulai tahun ajaran 2017/2018 mendatang, guru dan siswa SD wajib berada di sekolah selama 8 jam per hari, namun sistem ajar tidak boleh lagi semata-mata diisi dengan pemberian mata pelajaran di ruang kelas. Dengan perubahan porsi kegiatan belajar ini, Mendikbud meminta agar para guru SD bisa melakukan penyesuaian
"Dengan adanya perubahan ini, guru tidak boleh lagi terlalu banyak ceramah di kelas. Namun guru harus lebih berperan sebagai motivator, inspirator dan katalisator untuk memancing kreativitas siswa," kata Mendikbud kutip dari Republika (29/04/17).

Para guru SD harus mampu mengubah kegiatan belajar di sekolahnya menjadi kegiatan belajar yang menyenangkan sekaligus mendidik. Bukan lagi diisi kegiatan pendidikan yang membuat siswa SD menjadi penat karena dijejali kegiatan ceramah di depan kelas. Menurutnya jika pelajaran banyak gurunya yang ceramah yang pintar gurunya bukan siswanya.

Guru SD Merupakan Pekerjaan Sangat Rumit Yang Terlihat Sepele

Bagi guru sekolah dasar (SD) harus menguasai semua bahan ajar mulai dari IPA, IPS, Matematika, Bahasa sampai Muatan lokal. Di banyak daerah, sekolah dasar rata-rata masih memakai guru kelas, karena guru terbatas jumlah dan latar belakang keilmuannya. Selain mengajar, guru juga harus memiliki kemampuan mendidik yaitu membekali murid dengan membiasakan untuk hidup bertatakrama, bersopan santun dan bersikap terbuka serta mensyukuri nikmat.
 Pekerjaan Sangat Rumit Yang Terlihat Sepele
Hal tersebut cukup membuat guru SD sibuk menguasai kelas ketika pembelajaran berlangsung. Beraneka ragam tingkat kecerdasan dan latar belakang murid merupakan masalah bagi setiap guru. Untuk itu seorang guru SD harus memiliki cara mengajar yang mudah, efektif serta bisa menciptakan suasana belajar mengajar yang menyenangkan.
Dengan teknik mengajar yang interaktif antara guru dan murid akan terjalin komunikasi dari guru dengan murid, murid dengan murid. Selama proses pembelajaran berlangsung guru mampu membuat murid betah untuk belajar dan akhirnya proses mengajar pun bisa berlangsung dengan sangat menyenangkan. Tujuan guru menjadikan anak didik ber-IQ (kecerdasan intelektual), ber-EQ (kecerdasan emosional), dan ber-SC (kecerdasan spiritual).
Seorang guru SD memiliki tantangan tersendiri, terutama pada tahap awal kelas sekolah dasar yang untuk pertama kali belajar menulis, membaca, berhitung (calistung). Keberhasilan tingkat pendidikan selanjutnya berawal dari sini. Oleh sebab itu seorang guru harus memiliki trik-trik praktis yang bisa digunakan di lapangan untuk memudahkan pekerjaan dalam menghadapi anak yang punya akal, kemauan, perasaan, pemikiran dan latar belakang orang tua yang berbeda.
Pekerjaan sebagai guru SD adalah suatu pekerjaan rumit yang terlihat sepele. Guru mengajar satu kelas minimal diisi oleh 30 orang murid dengan karakter anak yang berbeda, lingkungan anak yang berbeda. Guru berusaha dan bekerja keras mengatasi setiap masalah pantang menyerah, ulet, tetapi bersikap ceria dan humoris dalam mengajar dan mendidik.

Guru adalah sebuah profesi pekerja yang menuntut kemampuan khusus. Untuk itu, seperti yang ditulis oleh Muhamad Bari Baihaqi di laman neraca.co.id (10/10/17) guru SD harus terbiasa mengevaluasi diri karena guru selalu dituntut untuk merefleksi segala yang telah dikerjakan. Sehingga apa yang terasa masih kurang dapat dikaji ulang dengan memberi pengayaan.

Tuesday, November 7, 2017

Informasi Jadwal Pelaksanaan UKG Ulang Tahun 2018

Ujian kompetensi guru diadakan oleh pemerintah supaya dapat mengetahui berapa besar kualitas dan kemampuan akademik para guru diseluruh Indonesia maka dari itu semua guru yang sudah menjadi pengawai negeri sipil maupun yang masih honorer semuanya wajib melaksanakan ujian kompetensi guru.
Informasi Jadwal Pelaksanaan UKG Ulang Tahun 2018
Selain itu uji kompetensi guru juga sangat berpengaruh kepada para guru pengawai negeri sipil yang belum menjadi calon penerima tunjangan sertifikasi guru sebab jika seorang guru mendapatkan nilai ujian kompetensi guru diatas 80% maka guru tersebut langsung bisa mengikuti PLPG dan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Bagi yang ingin mengetahui lebih jelasnya mengenai Jadwal Pelaksanaan UKG Ulang Tahun 2018 maka silahkan kunjungi link yang sudah kami sediakan dibawah ini khusus buat guru-guru diseluruh Indonesia agar supaya nantinya dapat mempersiapkan diri dalam uji kompetensi guru pada tahun depan.
1. Jadwal Pelaksanaan UKG Ulang Tahun 2018 klik DISINI
2. Kisi-kisi Materi PLPG Terbaru klik DISINI
Mudah-mudahan apa yang sudah kami berikan mengenai materi Jadwal Pelaksanaan UKG Ulang Tahun 2018 dapat berguna serta bermanfaat dan juga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengikuti pelaksanaan uji kompetensi guru.Terimakasih atas kunjungannya.

Cara Cek Daftar Penerima NUPTK Tahun 2018 Sudah Muncul

Guru dan operator sekolah pada kesempatan ini kami membagikan Artikel mengenai Cara cek Penerima NUPTK,Penulis disini hanya menulis dan mengarsipkan saja,tapi bagi yang berkenan silahkan dibaca sampai habis,supaya tidak gagal.
Silahkan disimak uraian dibawah ini :
Sebelum melakukan verval NUPTK untuk pengajuan ke admin pusat, terlebih dahulu siapkanlah dokumen sebagai syarat pengajuan NUPTK Tahun 2018 upload nuptk 1
KTP,SK GTY 2thn terakhir(sekolah swasta),SKBM 2 thn terakhir,Ijazah SD,Ijazah SMP,Ijazah SMA dan Ijazah S1/D4.
Cara Cek Daftar Penerima NUPTK
Berikutnya buka browser Internet anda, kemudian pada tab browser ketikkan alamat berikut: login Verval Ptk jika diminta login gunakan username dan password yang telah terdaftar, dalam hal ini username dan password sama saja dengan akun login ke verval pd. coba lihat cara login verval ptk dibawah ini
1. Cek Daftar Calon Penerima NUPTK
    Berdasarkan dikumen pendukung diatas artinya kalau guru yang bersangkutan terdaftar sebagai calon penerima NUPTK di verval PTK namun hanya memiliki SK pengangkatan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas saja, sudah dipastikan tidak bisa diusulkan untuk menerima NUPTK tahun 2017. Mungkin seperti itu ya, kalau kesimpulan saya salah tolong dibenarkan. Terima kasih.
Pada laman utama verval ptk, klik menu “NUPTK” lalu pilih calon penerima NUPTK. berikutnya pilih salah satu guru yang akan di upload dokumennya.
2. Menu calon penerima nuptk
   Catatan apabila calon penerima NUPK belum ada nama dimenu,belum bisa mengikuti langkah langkah ini
Langkah berikutnya klik tombol “upload dokumen”. berikutnya silahkan upload semua dokumen yang dibutuhkan dengan menggunakan tombol “select”, pastikan semua file scan dalam format PDF,untuk cara membuat file pdf silahkan di pelajari disini CARA MEMBUAT FORMAT PDF setelah semua file format pdf klik menu upload Dokumen, berikutnya klik tombol “Upload dokumen” seperti penampakkan gambar
3. Upload dokumen
4. Sampai disana tugas anda mengajukan NUPTK Tahun 2018 di verval PTK sudah selesai, dalam artian tinggal menunggu proses approve dari admin PDSPK.Untuk melihat hasilnya silahkan klik menu NUPTK, kemudian Pilih Status Penerima NUPTK.
status - Copy
cek status Penerima NUPTK
Demikian informasi mengenai cara cek penerima NUPTK tahun 2018, semoga ada manfaatnya.
Atau dalam proses pengajuan NUPTK bapak/ibu bisa mempelajari yang sebenarnya pada Laman Utama

Monday, November 6, 2017

Cara Daftar Sertifikasi PPG Melalui SIM PKB

Direktorat Jenderal  GTK Kemendikbud akan melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Pendataan peserta PPG ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG.
Cara Daftar Sertifikasi PPG Melalui SIM PKB
Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan.Untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
  • Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
  • TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
  • Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
  • Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
  • Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB
Jika sudah mengetahui persyaratan calon peserta sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Peserta PPG melalui SIM PKB:
1.Login pada layanan https://app.simpkb.id/
2.Masukkan Username dan Password login Anda
3.Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.
4.Bagi yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta calon peserta PPG tersebut.
Cara Daftar Sertifikasi PPG Melalui SIM PKB
5.Untuk mengajukan diri sebagai peserta PPG, klik tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut.
6.Pada halaman baru yang muncul, klik tombol mendaftar sekarang.
Cara Daftar Sertifikasi PPG Melalui SIM PKB
7.Selanjutnya, lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran. pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda.
Cara Daftar Sertifikasi PPG Melalui SIM PKB
8.Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.
9.Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.

10.Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda.

11.Terakhir Pantau Terus ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut dapat anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB.

Pendaftaran PPG di layanan SIM PKB adalah syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2017 yang menjadi baseline program sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 20 November 2017.

Cara Mengisi Absen Kehadiran Guru Secara Online

Guru memiliki kewajiban baru untuk melakukan pengisian data kehadiran atau absen guru melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Pada halaman baru login SIM kehadiran guru, telah tersedia aplikasi pengisian absen harian guru per semester.Adapun link resmi untuk masuk ke aplikasi SIM kehadiran guru secara online adalah http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Jika terlalu banyak pengunjung, maka bisa menggunakan link alternatif lainnya http://223.27.144.195:2017/.
Cara Mengisi Absen Kehadiran Guru Secara Online
Sebelum menggunakan aplikasi data SIM kehadiran guru online ini, pastikan telah melakukan sinkronisasi pertama melalui aplikasi Dapodikdasmen. Sehingga data guru dari dapodik masuk ke aplikasi SIM kehadiran guru online.
Cara Isi Absen Kehadiran Guru di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
  1. Buka browser internet dan buka link berikut: http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php atau di http://223.27.144.195:2017/
  2. Pada form login SIM kehadiran guru, isikan username dapodik dan password serta kode captcha, selanjutnya klik tombol login.
  3. Pada laman beranda aplikasi SIM data kehadiran guru, klik menu "Kehadiran".
  4. Jika daftar hadir guru belum muncul klik menu "buat daftar hadir" jika masih belum muncul klik tombol refresh.
  5. Untuk cara pengisian daftar kehadiran guru pada aplikasi sim tersebut silahkan anda contreng setiap hari sesuai tanggal kehadiran guru. Jika sakit, izin atau dinas luar silahkan klik menu data guru, kemudian pilih guru yang sakit pada hari tersebut lalu klik tombol "input surat izin/dinas luar/sakit".
  6. Pada menu input surat izin, silahkan anda isikan nomor surat izin, perihal surat, tanggal surat izin, ditandatangani kepala sekolah, NIP, jabatan,jenis izin silahkan pilih, kemudian klik tombol simpan.
Jika pengisian data kehadiran telah selesai, silahkan klik tombol simpan agar laporan data kehadiran guru sekolah anda berhasil di simpan di server pusat. Panduan cara isi absen kehadiran guru dapat diunduh klik DISINI.

Thursday, October 19, 2017

Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tinggal 5 Langkah Lagi

Berkat doa para guru serta keikhlasannya dalam menjalankan tugas dan perjalanan panjang yang ditempuh oleh Kemenag.Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2011 para guru madrasah bukan PNS memperoleh kesempatan mengikuti program inpassing.Program inppasing ini diperuntukkan bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat dan belum mengikuti inpassing dari kemdikbud.
Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tinggal 5 Langkah Lagi
Sekedar mengingatkan bahwa syarat inpassing adalah:
  1. Kualifikasi pendidikan minimal S1.
  2. Kualifikasi belum S1 tetapai telah Lulus Sertifikasi.
  3. Berkedudukan sebagai guru tetap.
  4. Menjadi guru sejak tahun 2005 tanpa terputus.
  5. Ketika diusulkan usia maksimal 59 tahun.
  6. Sudah memiliki NUPTK.
  7. Beban mengajarnya 24 jam perminggu
Dari hasil seleksi akan digunakan untuk menentukan kepangkatan guru, minimal dengan jabatan Guru Madya golongan IIIa.Sedangkan jabatan dan kepangkatan tertinggi hasil inpassing adalah Guru Pembina golongan IVa. Nah hasil kepangkatan yang diperoleh dari program inpassing inilah yang dijadikan ukuran pemberian tunjangan sertikasi guru.Sedangkan untuk besaran tunjangan profesi yang diterima rata-rata sebesar Rp. 1.500.000/bulan untuk perorang.
Dari besaran tersebut tidak heran bahwa dana yang terhutang bagi guru-guru madrasah cukup besar yaitu sekitar 4,6 trilyun.Dana sebesar itu diperuntukkan bagi guru-guru madrasah di seluruh Indonesia.Adapun dana TPG dan Inpassing terhutang bagi guru madrasah ini dihitung sejak tahun 2015.
Anggaran sebesar 4,6 trilyun tersebut telah disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI.Setelah mendapat persetujuan dari DPR RI, dana untuk TPG dan Inpassing terhutang kemenag tersebut sudah masuk dalam APBN Perubahan 2017.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kemenag adalah melakukan review terhadap perserta yang memenuhi syarat penerima tunjangan.Langkah ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, supaya hasilnya betul-betul akurat.Artinya dana jangan sampai jatuh ke tangan yang tidak berhak menerima tunjangan.Kehati-hatian sangat diperlukan karena dana ada di Kantor wilayah, sedangkan datanya di Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Regestrasi Guru (NRG).Calon penerima tunjangan telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag terus memantau penyelesaian penerbitan SK Inpassing guru non PNS.
Hal ini dilakukan karena penyelesaian TPG dan Inpassing terhutang target selesainya tahun 2017.Pada tanggal 11-16 Oktober 2017 telah dilakukan verifikasi dan Penerbitan SK Inpassing Guru Bukan PNS di Bogor.Dalam sambutannya Direktur GTK Madrasah, Suyitno menyampaikan bahwa permasalahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing terhutang menyita perhatian semua pihak.
Suyitno menegaskan bahwa penyelesaian TPG dan Inpassing terhutang sudah memasuki langkah yang ke 17 dari 22 langkah yang diagendakan.
Dilain pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) kemenag membentuk tim khusus untuk mengawal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing terhutang.Irjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan tim khusus asistensi dan pendampingan pembayaran TPG dan Inpassing.Beliau juga menjamin on the right track dan on the right man,” dalam penyampian TPG dan Inpassing terhutang.
Mudah-mudahan 5 langkah agenda yang tersisa dapat dilakukan secepatnya.Sehingga target waktu Desember 2017 semua hak para guru madrasah dapat mereka terima.
Untuk Informasi selengkapnya klik DISINI.
Demikian Info: Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tinggal 5 Langkah Lagi dari kemenag, semoga realisasinya sesuai harapan kita semua.

Pencairan Tunjangan Profesi dan Inpassing Terhutang Kemenag

Kabar gembira berhembus kepada guru-guru Madrasah di lingkungan kerja Kementerian Agama.Pencairan Tunjangan Profesi dan Inpassing Terhutang KemenagPasalnya pada tahun ini, Kemenag akan mencairkan tunjangan profesi guru TPG dan Inpassing terhutang sejak tahun 2015.Informasi ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin.
Beliau menyampaikan bahwa guru adalah orang yang wajib kita muliakan. Kita bisa seperti ini atas jasa para guru.Pencairan TPG akan diupayakan terbayarkan pada tahun ini.Oleh karena itu para Kakanwil Depag diminta mengawasi pencairan tunjangan ini agar benar-benar sampai pada yang berhak.
Pencairan Tunjangan Profesi dan Inpassing Terhutang Kemenag
Telah kita ketahui bersama bahwa masih ada guru-guru madrasah yang belum menerima TPG dan Inpassing.Maka pada tahun ini kemenag akan meyelesaikan pembayaran kekurangannya.Besaran dan yang harus ditanggung oleh Kemenag sebesar RP. 4,6 triliun.Dari dana sebesar itu telah tersedia di kas Kemenag sebesar RP. 1,4 Triliun, sisanya menunggu verifikasi dari BPKP.
Sertifikasi guru yang telah digagas oleh pemerintah sejak tahun 2006 telah dicantumkan dalam undang-undang guru dosen.Guru yang telah tersertifikasi berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Pemberian penghargaan ini diberikan kepada semua guru madrasah baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.Pemerintah tidak memungkiri bahwa para guru mempunyai andil yang cukup besar bagi kemajuan bangsa Indonesia.Dan sebagai bentuk pengharagaanya, diberikannya tunjangan profesi guru bagi yang telah memenuhi syarat.Penetapan peserta sertifikasi guru dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas.
Pada tahun ini Kementerian Agama juga telah menetapkan calon peserta PLPG sebanyak 4314 orang.Jumlah sebanyak itu tersebar di 34 provinsi di Indonesia.Provinsi yang memperoleh jatah terbanyak adalah Jawa Tengah, yang paling sedikit Papua.
Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidik.Sehingga dapat menjamin bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi sebagai guru profesional.
Sebagai guru Madrasah, anda tentu sudah melaksanakan updating data.Yang telah anda lakukan secara mandiri melalui SIMPATIKA pada Juli yang lalu.
Langkah yang mendaftar sertifikasi guru madrasah tahun 2017:
  • Login dengan akun masing-masing ke SIMPATIKA
  • Muncul pesan pendaftaran sertifikasi 2017.
  • Pilih jejaring materi lalu masukkan nama mata pelajaran.
  • Pilih lanjut dan kemudian simpan.
Setelah anda memilih menu simpan, berarti data diri anda sudah tercatat sebagai calon peserta sertifikasi guru madrasah tahun 2017.Data anda yang paling up to date akan dijadikan dasar dalam menentukan calon peserta PLPG.Bagi anda yang namanya sudah tercantum dalam daftar calon peserta PLPG tahun 2017 admin ucapkan selamat.
Surat Edaran Tentang Kesetaraan Kode Mapel Sertifikasi Guru Madrasah
Bapak ibu guru dari RA sampai dengan Madrasah Aliyah MA yang telah lama memperoleh sertifikat pendidik.Akan segera menerima pencairan tunjangan profesi dan Inpassing tahun 2015 pada tahun ini.
Mulai awal tahun pihak instansi terkait dalam hal ini kemenag telah berkoordinasi dengan DPR mengupayakan agar Tunjangan profesi tehutang dapat segera dibayarkan.
Segera rancang penggunaan dana untuk kebutuhan ke depan. Yang jelas gunakan dana untuk peningkatan profesionalisme guru.
Informasi resmi selengkapnya klik DISINI.
Sekian informasi tentang Pencairan Tunjangan Profesi dan Inpassing Terhutang tahun 2015 Kemenag, semoga bermanfaat.

Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2018

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik,guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 atau Diploma IV.Selain itu profesionalisme guru juga diukur dari penguasaan terhadap kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.Kepemilikan sertifikat pendidik juga menjadi tolok ukur guru profesional.Sertifikat kependidikan tidak serta merta diperoleh oleh calon guru setelah meyelesaikan pendidikan guru.
Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017
Untuk memperoleh selembar sertifikat, seorang guru harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru PLPG.Seorang guru dapat mengikuti PLPG apabila guru tersebut sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK.Sedangkan untuk memperoleh NUPTK seorang guru harus telah melaksanakan tugas mengajar minimal 5 tahun.Aturan ini berlaku bagi guru di lingkungan kemdikbud. Sedangkan guru madrasah tidak diberlakukan syarat NUPTK.Tapi Kementerian Agama menggunakan Nomor Pendidik Kemenag NPK.
Adapun syarat memeperoleh NPK antara lain:
  • Mengajar di Madrasah minimal 2 tahun.
  • Telah terdaftar di base kemenag selama dua tahun tanpa terputus.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan Strata 1 atau Diploma IV.
  • Data di simpatika telah menunjukkan bintang 4.
Guru madrasah yang telah memiliki NUPTK secara otomatis akan diganti dengan Nomor Pendidik Kemenag NPK.Namun demikian untuk menjadi guru profesional dengan cara telah memiliki sertifikat pendidik ternyata tidak mudah.Guru yang telah mengikuti dan lulus PLPG akan mejadi guru yang telah tersertifikasi.Sertifikasi guru yang telah dirintis oleh pemerintah sejak tahun 2006 menjadi dambaan bagi setiap pendidik.Tidak hanya guru di lingkungan Kemdikbud tetapi guru madrasah dibawah naungan Kemenag.
Ternyata dengan adanya sertifikasi guru ternyata dapat meningkatkan kesejahteraan pendidik.Program ini masih menjadi isue yang menarik di kalangan para pendidik, termasuk para guru madrasah.
Pada kesempatan ini para guru madrasah dari RA sampai MA maupun yang diperbantukan boleh berlapang dada.Karena Kementerian Agama Kemenag telah menerbitkan SK Penetapan Calon Peserta Sertifikasi guru dalam Jabatan tahun 2017.Kemenag melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan guru madrasah di seluruh Indonesia sebanyak 4314 orang untuk mengikuti PLPG.
Penetapan peserta PLPG ini tidak terlepas dari upaya Kemenag untuk meningkatan mutu di lingkungan madrasah.
Rincian penetepan calon peserta PLPG di setiap provinsi:
  1. Aceh 201 orang
  2. Bali 9 orang
  3. Banten 203 orang
  4. Bengkulu 28 orang
  5. DIY 18 orang
  6. DKI Jakarta 63 orang
  7. Gorontalo 20 orang
  8. Jambi 50 orang
  9. Jawa Barat 379 orang
  10. Jawa Tengah 663 orang
  11. Jawa Timur 620 orang
  12. Kalimantan Barat 71 orang
  13. Kalimantan Selatan 167 orang
  14. Kalimantan Tengah 43 orang
  15. Kalimantan Timur 39 orang
  16. Kalimantan Utara 3 orang
  17. Kepulauan Babel 34 orang
  18. Kepulauan Riau 20 orang
  19. Lampung 172 orang
  20. Maluku 65 orang
  21. Maluku Utara 6 orang
  22. Nusa Tenggara Barat 386 orang
  23. Nusa Tenggara Timur 39 orang
  24. Papua 5 orang
  25. Papua Barat 14 orang
  26. Riau 96 orang
  27. Sulawesi Barat 63 orang
  28. Sulawesi Selatan 300 orang
  29. Sulawesi Tengah 73 orang
  30. Sulawesi Tenggara 72 orang
  31. Sulawesi Utara 19 orang
  32. Sumatra Barat 66 orang
  33. Sumatra Selatan 113 orang
  34. Sumatra Utara 194 orang
Apakah anda seorang guru madrasah? Dan anda belum pernah mengikuti PLPG?
Silakan cek data diri anda, siapa tahu anda menjadi salah satu calon peserta PLPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.Pada SK penetapan calon peserta PLPG bagi guru madrasah, data anda tertulis secara lengkap.
Surat Edaran Tentang Kesetaraan Kode Mapel Sertifikasi Guru Madrasah
Data tersebut antara lain Nama, Nomor Peserta, NUPTK, NPK, Nama Instansi.Selain itu juga ada Status Kepegawaian, Bidang Studi, Kabupaten, Provinsi, dan Nama LPTK Penyelenggara.Surat Keputusan Penetapan bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah tahun 2018.Bagi anda yang belum punya dapat anda unduh silahkan klik DISINI.
Semoga Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2018 diatas dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru Sekalian dan terimakasih atas kunjungannya.

Tuesday, July 25, 2017

Unduh File Draft Final Juknis SIM Guru Pembelajar PKB

Final Juknis SIM Guru Pembelajar PKB merupakan bagian Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) menginformasikan bahwa Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70.
File Draft Final Juknis SIM Guru Pembelajar PKB
Bagi Anda Bapak Ibu Guru jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah yang sebelumnya sudah mengikuti UKG 2016 dan UKG 2017 yang mendapatkan nilai hasil UKG kurang dari 70 maka haruslah banyak berlatih dari sekarang, di karenakan seperti yang di informasikan dari Panduan Program PKB bahwa nilai Mininum (KKM UKG 2018) adalah 70.
Nilai 70 merupakan nilai yang berat yang harus di padatkan oleh setiap Guru yang akan mengikuti UKG 2018 mengingat melihat Raport UKG pada Tahun 2016 dan 2017 banyak dari guru-guru yang mendapatkan nilai di bawah 70 bahkan kebanyakan di bawah 60. Maka dari itu senantiansanya setiap Guru mengetahui mengenaik KKM UKG 2018 ini.
Untuk lebih lengkat dan jelas mengenai informasi UKG 2018 (Program PKB) ini silahkan langsung saja download Panduannya pada link di bawah ini.
Semoga Juknis SIM Guru Pembelajar PKB diatas dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru Sekalian sebagai pegangan dan juga referensi dalam pembuatan administrasi di Sekolah masing-masing.Terimakasih atas kunjungannya.

Sunday, June 18, 2017

Aplikasi Cetak Piagam KKG, MGMP Format Excel

Aplikasi Cetak Piagam KKG, MGMP Format Excel.Salah satu tujuan mencetak Sertifikat atau piagam pada kegiatan Kelompok Kerja Guru adalah sebagai bukti tanda keaktifan seorang guru dalam mengikuti kegiatan kelompok kerja yang ada di gugus masing-masing sehingga dengan adanya aplikasi ini akan sangat bermanfaat guna mempermudah untuk mencetak piagam sertifikasi KKG pesertanya. nah jika berminat silahkan didownload.
 Download Aplikasi Cetak Sertifikat KKG, MGMP Terbaru
Atau
Download dengan Priview Drive
Aplikasi Cetak Piagam KKG, MGMP Format Excel
Demikian tentang Aplikasi Cetak Piagam KKG, MGMP Format Excel Semoga  dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru Sekalian.Terimakasih atas kunjungannya..

Thursday, June 1, 2017

Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Guru Terbaru

Berkas persyaratan pendaftaran sertifikasi guru, syarat-syarat sertifikasi guru, dan surat pernyataan sertifikasi guru.Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Guru  perlu dilakukan oleh seorang tenaga pendidik mengingat untuk tahun ini.Permendikbud mengubah persyaratan sertifikasi untuk tahun ini. Persyaratan sertifikasi tersebut dinilai perlu diubah demi Pendidikan Indonesia yang lebih baik.
Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Guru Terbaru
Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Guru Terbaru
Pesyaratan Nilai PLPG yang menjadi salah satu syarat kelulusan sertifikasi guru sangat jauh berbeda jika dibanding dengan tahun lalu. Jika tahun kemarin nilai kelulusan PLPG hanya 42 maka untuk tahun ini menjadi minimal 80. Bisa dikatakan perubahannya lumayan signifikan.
Untuk melengkapi Persyaratan Sertifikasi guru ada beberapa syarat berkas yang harus dilengkapi dan diisi dengan benar sesuai data yang ada. Jika kelengkapan data dan berkas yang diisi mengalami kekeliruan maka bisa beresiko proses sertifikasi mengalami kendala.
Pencarian bapak ibu guru terkait : syarat sertifikasi guru kemenag 2016, persyaratan sertifikasi guru 2016, aturan sertifikasi guru kemenag, info sertifikasi kemenag 2016, pendaftaran sertifikasi 2017, info sertifikasi kemenag terbaru, persyaratan sertifikasi 2017, pendaftaran sertifikasi guru kemenag 2017
Langsung download dengan klik link di bawah ini
Demikian artikel tentang Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Guru Terbaru,Semoga  dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru Sekalian sebagai pegangan dan juga referensi keperluan Sekolah.Terimakasih atas kunjungannya.