Friday, November 10, 2017

Disetujui UU ASN? Tahun 2018, Status Honorer Menjadi PNS

Benarkah di tahun 2018 depan, honorer menjadi pns? Mengingat gaji yang tidak sepadan dengan kinerjanya, banyak tenaga honorer yang berharap bisa diangkat menjadi PNS agar memiliki penghasilan yang layak. Apalagi di tahun 2014, terdapat revisi terkait dengan Undang-undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Dimana di dalamnya berisi tentang tuntutan para honorer yang meminta untuk diangkat sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Lantas, bagaimana kelanjutannya?
Disetujui UU ASN? Tahun 2018, Status Honorer Menjadi PNS
Pro dan Kontra Revisi UU Tentang Honorer Menjadi PNS
Berdasarkan rapat paripurna yang diadakan beberapa waktu belakangan ini, akhirnya telah disetujuilah Revisi terkait tuntutan para honorer untuk diangkat menjadi PNS. Walaupun telah disepakati oleh semua anggota DPR, pada kenyataannya masih ada beberapa anggota fraksi yang memberikan catatan mengenai Revisi UU ASN ini. Akbar Faisal selaku Anggota dari Fraksi Nasdem atau Nasional Demokrat mengatakan bahwa disetujuinya UU ASN tersebut tentu memiliki konsekuensi yang harus dihadapi. Konsekuensi terbesar adalah pembayaran gaji para pegawai honorer yang kemudian diangkat menjadi PNS. Dalam hal ini, Akbar memperkirakan bahwa setidaknya ada 430 ribuan honorer menjadi pns yang harus dibayar gajinya. Saat mereka diangkat, maka pemerintah memerlukan anggaran tambahan berkisar Rp 23 triliun untuk setiap tahunnya. Akbar menuntut agar pemerintah menjelaskan secara tuntas dari mana uang pembayaran gaji tersebut akan diperoleh. Jangan sampai hal ini mendatangkan masalah yang lebih besar.
Berbeda dengan Akbar, Rieke Dyah Pitaloka yang merupakan Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan justru merasa bersyukur karena revisi UU tersebut bisa terealisasikan. Sebab ia berpendapat bahwa revisi UU ASN yang sedang diperdebatkan saat ini menyangkut kesejahteraan hidup rakyat. Sekedar informasi, Rieke adalah salah satu anggota yang mengusulkan revisi UU ASN tersebut. Rieke juga berharap bahwa tidak ada pihak yang meragukan ataupun menyangsikan kemampuan negara serta daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaan gaji PNS. Ia berpendapat bahwa APBN saat ini kurang lebih ada sekitar Rp 2.000 triliun. Apabila membiayai gaji honorer yang menjadi PNS hanya sekitar 23 triliun saja, tentu dana yang dikeluarkan hanyalah 2 persen.
Disamping itu, Elviana selaku anggota dari Fraksi PPP mengusulkan apabila pemerintah memang belum memiliki kesanggupan untuk bisa mengangkat semua pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka ia berharap agar setidaknya pemerintah memberikan jaminan kesehatan untuk para pegawai honorer.
Setelah disetujuinya UU tentang pengangkatan honorer menjadi pns, DPR akan segera mengirimkan surat khusus kepada Presiden Joko Widodo supaya bisa masuk dalam tahapan pembahasan di Pansus ataupun komisi terkait degan pembiayaan honorer yang menjadi PNS. Selain DPR, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyuarakan pendapatnya. KPK berharap agar Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap menjalankan sistem merit terkait dengan rekrutmen ASN atau aparatur sipil negara. Sekedar informasi, sistem merit adalah suatu kebijakan berdasarkan dengan kompetensi, kinerja dan kualifikasinya. Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK mengatakan bahwa dengan adanya sistem tersebut, maka pemerintah bisa menghasilkan aparatur negara yang memang kompeten di bidangnya. Maka dari itulah mengapa Agus mengatakan bahwa KPK sangat tidak menyetujui jika pemerintah memberlakukan kebijakan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer tanpa pengujian kompetensi terlebih dahulu.
Baca juga:Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tinggal 5 Langkah Lagi
Agus bertanya kembali kepada masyarakat, layakkah seorang guru yang kurang memiliki kompetensi mendidik anak-anak Anda? Sebab selama ini bisa diketahui bahwa rekruitment honorer dilakukan dengan proses yang tidak baik. Melihat hal tersebut, jelas KPK tidak merekomendasikan adanya pengangkatan otomatis pada tenaga honorer menjadi pns.
Sekedar informasi, Kementrian PAN-RB dan KPK juga sempat mengadakan rapat koordinasi mengenai reformasi birokrasi. Di dalam rapat tersebut, diketahui bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak mengangkat tenaga honorer lagi secara otomatis. Awalnya KPK menyarankan, kemudian menjadi kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Tak hanya itu, Agus juga menerangkan bahwa pada dasarnya birokrasi dan ASN adalah mesin dari pemerintahan. Oleh sebab itulah mengapa penyempurnaan dan perbaikan harus dilakukan dengan benar. Dalam hal ini, Agus mengajak Menteri PAN-RB untuk melakukan remunerasi dengan basis yang kuat. Dengan begitu, kinerja birokrasi akan semakin membaik. Jadi, pada intinya adalah revisi tentang pengangkatan honorer menjadi pns secara otomatis harus benar-benar dikaji lebih dalam oleh pemerintah.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon