Thursday, October 19, 2017

Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tinggal 5 Langkah Lagi

Berkat doa para guru serta keikhlasannya dalam menjalankan tugas dan perjalanan panjang yang ditempuh oleh Kemenag.Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2011 para guru madrasah bukan PNS memperoleh kesempatan mengikuti program inpassing.Program inppasing ini diperuntukkan bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat dan belum mengikuti inpassing dari kemdikbud.
Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tinggal 5 Langkah Lagi
Sekedar mengingatkan bahwa syarat inpassing adalah:
  1. Kualifikasi pendidikan minimal S1.
  2. Kualifikasi belum S1 tetapai telah Lulus Sertifikasi.
  3. Berkedudukan sebagai guru tetap.
  4. Menjadi guru sejak tahun 2005 tanpa terputus.
  5. Ketika diusulkan usia maksimal 59 tahun.
  6. Sudah memiliki NUPTK.
  7. Beban mengajarnya 24 jam perminggu
Dari hasil seleksi akan digunakan untuk menentukan kepangkatan guru, minimal dengan jabatan Guru Madya golongan IIIa.Sedangkan jabatan dan kepangkatan tertinggi hasil inpassing adalah Guru Pembina golongan IVa. Nah hasil kepangkatan yang diperoleh dari program inpassing inilah yang dijadikan ukuran pemberian tunjangan sertikasi guru.Sedangkan untuk besaran tunjangan profesi yang diterima rata-rata sebesar Rp. 1.500.000/bulan untuk perorang.
Dari besaran tersebut tidak heran bahwa dana yang terhutang bagi guru-guru madrasah cukup besar yaitu sekitar 4,6 trilyun.Dana sebesar itu diperuntukkan bagi guru-guru madrasah di seluruh Indonesia.Adapun dana TPG dan Inpassing terhutang bagi guru madrasah ini dihitung sejak tahun 2015.
Anggaran sebesar 4,6 trilyun tersebut telah disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI.Setelah mendapat persetujuan dari DPR RI, dana untuk TPG dan Inpassing terhutang kemenag tersebut sudah masuk dalam APBN Perubahan 2017.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kemenag adalah melakukan review terhadap perserta yang memenuhi syarat penerima tunjangan.Langkah ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, supaya hasilnya betul-betul akurat.Artinya dana jangan sampai jatuh ke tangan yang tidak berhak menerima tunjangan.Kehati-hatian sangat diperlukan karena dana ada di Kantor wilayah, sedangkan datanya di Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Regestrasi Guru (NRG).Calon penerima tunjangan telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag terus memantau penyelesaian penerbitan SK Inpassing guru non PNS.
Hal ini dilakukan karena penyelesaian TPG dan Inpassing terhutang target selesainya tahun 2017.Pada tanggal 11-16 Oktober 2017 telah dilakukan verifikasi dan Penerbitan SK Inpassing Guru Bukan PNS di Bogor.Dalam sambutannya Direktur GTK Madrasah, Suyitno menyampaikan bahwa permasalahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing terhutang menyita perhatian semua pihak.
Suyitno menegaskan bahwa penyelesaian TPG dan Inpassing terhutang sudah memasuki langkah yang ke 17 dari 22 langkah yang diagendakan.
Dilain pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) kemenag membentuk tim khusus untuk mengawal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing terhutang.Irjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan tim khusus asistensi dan pendampingan pembayaran TPG dan Inpassing.Beliau juga menjamin on the right track dan on the right man,” dalam penyampian TPG dan Inpassing terhutang.
Mudah-mudahan 5 langkah agenda yang tersisa dapat dilakukan secepatnya.Sehingga target waktu Desember 2017 semua hak para guru madrasah dapat mereka terima.
Untuk Informasi selengkapnya klik DISINI.
Demikian Info: Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tinggal 5 Langkah Lagi dari kemenag, semoga realisasinya sesuai harapan kita semua.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon