Showing posts with label Info Guru. Show all posts
Showing posts with label Info Guru. Show all posts

Tuesday, May 15, 2018

Kota Cimahi Kekurangan Guru SD

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, akan memasuki pensiun di tahun ini. Mayoritas ASN yang akan pensiun itu ialah yang berada pada formasi guru, dengan usia pensiun antara 58 hingga 60 tahun.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi, Harjono, mengatakan, dengan pensiunnya ASN guru ini secara langsung akan berpengaruh terhadap kebutuhan guru, terutama untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
"Usia rata-rata pegawai yang akan menginjak pensiun itu sekitar 58 tahun, kalau Jabatan Tinggi Pratama (JTP) sekitar 60 tahun. Berbeda dengan tenaga fungsional ada batasannya sampai usia 65 tahun, tapi di kita tidak ada," kata Harjono, Kamis (24/8).
Kota Cimahi Kekurangan Guru SD
"Masalah kebutuhan guru menjadi semakin kompleks, lantaran untuk menambal kekosongan formasi guru tak bisa ditutup dengan upaya merekrut tenaga honorer karena terbentur regulasi yang mengatur tidak boleh mengangkat pegawai honorer," bebernya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, terjadi kekurangan tenaga pendidik guru SD dengan jumlah yang cukup banyak, yakni 300 hingga 400 orang. Akan tetapi, kekurangan ini tidak bisa diatasi dengan mengangkat guru honorer sehingga butuh kecerdikan pihak sekolah untum memberdayakan sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Dia menyebutkan, BKD mengantongi data tenaga guru honorer di Kota Cimahi mencapai 1.800 orang yang honornya berasal dari Biaya Operasional Sekolah (BOS). Jumlah ini berbeda dengan yang ada di Disdik Cimahi karena ternyata jadi bertambah menjadi 2.800 guru.
Untuk menambah tenaga ASN juga akan sulit terwujud. Pasalnya, kewenangan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berada di pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi, Pemkot Cimahi melalui BKD sudah mengajukan formasi CPNS 2017 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mencapai 600 posisi. Namun dari 600 posisi tersebut, dikhususkan hanya bagi tenaga guru, kesehatan dan insfratuktur. Sedangkan untuk di pemerintahan tidak diajukan.
"Jadi, kami buatkan dulu roadmap-nya, kemudian kami ajukan 600 formasi untuk di tempatkan di posisi tadi," terangnya.

Kepala Disdik Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, juga mengakui jika saat ini terjadi kekurangan guru berstatus ASN sebanyak 350 sampai 400 orang. Kekurangan tersebut menyebabkan persentase kekurangan guru di setiap sekolah mencapai 62 %. Padahal, seharusnya persentase kekurangan guru di setiap sekolah hanya 38%.
"Ada sekolah yang kekurangan sampai 70 % ada pula yang kekurangan hanya 10-20 %, yang kekurangan 10%, berarti mereka kelebihan guru 28%. Nah, yang 28% ini yang akan dipindahkan, untuk memenuhi yang kekurangan 70% tadi," jelasnya.
Salah satu jalan keluar paling realistis untuk menambal sulam kekurangan guru tersebut yakni dengan mempercepat pelaksanaan rotasi dan mutasi guru SD.sumber Media Indonesia

Sunday, April 15, 2018

Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS

Kabar baik datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memastikan pemerintah akan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.Hal ini disampaikan Wapres saat memberikan pengarahan di ajang Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini bukan lagi janji.
Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS."Karena itu saya sudah bicarakan, dan Presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).
Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS
Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Bukan tanpa sebab. Mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu pula, para guru honorer itu tidak selayaknya mendapatkan gaji yang rendah.
"Tentu kita sedih sekali mendengar guru dengan gaji yang Rp 400 ribu, kemudian pula mungkin karena kurang berwibawa karena gaji rendah, maka akhirnya dilawan muridnya. Tentu itu sedih sekali mendengarkan itu, karena itulah kita harus perhatikan," kata Wapres.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengawal rencana pemerintah mengangkat 250 ribu guru honorer menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua PGRI Unifah Rosyidi mengayakan pengangkatan guru menjadi ASN tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tapi juga dapat meningkatkan mutu guru yang selanjutnya meningkatkan mutu pendidikan.
Bila menjadi PNS maka guru dapat mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah. "Mengangkat itu misalnya dibayar pakai APBD, boleh. Dengan begitu, kemungkinan bisa ikut serifikasi. Mereka punya kesempatan juga," kata dia.
Ia menyatakan berdasarkan data pemerintah, Indonesia kekurangan ratusan ribu guru dan semuanya itu diisi oleh tenaga honorer. Unifah bercerita dirinya pernah melakukan pelatihan guru di Nusa Tenggara, dalam satu sekolah di sana, hanya satu orang yang ASN, yaitu kepala sekolah. Sedangkan tenaga pendidik lainnya adalah honorer
Sebenarnya, kata dia, berdasarkan UU Guru dan Dosen, pemerintah daerah bisa mengangkat guru, bila suatu daerah kekurangan guru. Aturan yang membatasi pemerintah daerah melakukan rekrutmen secara umum, semestinya tidak berlaku pada guru, karena mengacu pada UU Guru dan Dosen. "Boleh diangkat jika terjadi kekurangan guru," kata dia..sumber : Antara

Tuesday, November 14, 2017

Info : 58,3 Triliun Dialokasikan Melalui Dana Transfer Daerah Untuk 3,9 juta Guru PNSD

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018 pemerintah meningkatkan Tunjungan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) menjadi Rp 58,3 triliun dari yang sebelumnya Rp 5,5 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, dana Rp 58,3 triliun akan dialokasikan melalui dana transfer daerah dan diperuntukan bagi 3,9 juta guru PNSD.
Info : 58,3 Triliun Dialokasikan Melalui Dana Transfer Daerah Untuk 3,9 juta Guru PNSD
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat rapat paripurna tentang jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR-RI tentang Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2018, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pemberian TPG," kata Sri Mulyani.
Pemberian TPG PNSD merupakan wujud dari komitmen dan perhatian pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru PNSD melalui peningkatan kesejahteraannya.
Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan, tidak termasuk untuk bulan ke-13.
"Terkait peningkatan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang diharapkan mendorong peningkatan kualitas bangsa, salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru," jelas dia.
Dalam tahun 2018, TPG PNS telah dialokasikan melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS dengan anggaran Rp 11,6 triliun. Sementara TPG Non PNS juga telah dialokasikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 4,9 triliun dan Kementerian Agama sebesar Rp 4,8 triliun.
Jumlah tersebut diperuntukan bagi 222.204 guru non PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta 213.654 guru non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi. Pemerintah terus berupaya agar pemberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.

Saturday, November 11, 2017

Terhutang Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Tahun Ini

Tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di Sekolah akan dibayarkan melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017.
Hal ini ditegasan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI tentang Lanjutan Pendalaman Program dan Fungsi RKA-KL dan RKP-KL tahun 2018 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Terhutang Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Tahun Ini
Kamarudin menjelaskan, Kemenag masih kurang anggaran untuk pembayaran TPG terhutang sebesar Rp4,7triliun. Dari jumlah itu, Rp1,4triliun sudah dianggarkan.
“Untuk kekuarangan anggaran Rp3,3triliun untuk TPG terhutang sudah dialokasikan oleh Kemenkeu dalam RUU APBN-P 2017, tinggal menunggu pengesahan dari Banggar DPR,” ujar Kamarudin.
“Jika TPG terhutang disetujui oleh DPR, maka Kemenag tidak punya tanggungan hutang lagi,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid meminta Kemenag untuk memastikan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) ke depan dipenuhi secara keseluruhan. Hal ini penting untuk menghindari adanya TPG yang terutang lagi.
Hadir mendapingi Dirjend Pendis dalam RDP ini kali, Sekretaris Ditjend Pendis Muh. Ishom Yusqi, Sekretaris Ditjend Bimas Islam Muhamadiyah Amin, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Ditjend Pendis dan Ditjend Bimas Islam, serta para Pejabat eselon IV.

Friday, November 10, 2017

Optimalisasi Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing yang terhutang sejak tahun 2015 sudah bisa dicairkan. Menag minta para Kepala Kanwil untuk segera memprosesnya.
“Anggaran 1,4triliun sudah bisa dicairkan, tidak harus menunggu sisanya karena sedang diverifikasi BPKP,” kata Menag Lukman saat memberikan sambutan dan arahan pada acara Rapat Koordinasi Nasional, Optimalisasi Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang, Ditjen Pendis Kementerian Agama di Gedung MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/09).
Optimalisasi Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang
Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar TPG dan Inpassing terhutang mencapai Rp4.6triliun. Dari jumlah itu, anggaran sebesar Rp1.4triliun sudah bisa dicairkan. Sisanya, masih menunggu hasil verifikasi BPKP.
Menag berharap, proses pencairan ini bisa segera tuntas. Kepada Inspektorat Jenderal, Menag minta agar ikut mengawal, memantau dan memonitoring pencairan sehingga tepat dan sesuai aturan.
“Saya tekankan, Irjen dan jajarannya ini dikawal betul, dan perlu juga dibuat gugus tugas atau satuan tugas yang secara khusus memantau dan memonitor pencairan TPG dan Inpassing terhutang,” pesan Menag.
Bila perlu, kata Menag, Itjen juga melakukan pendampingan. Di Jawa Timur misalnya, harus ada perhatian khusus karena anggarannya cukup besar. Ini perlu dibuat gugus tugas agar setiap saat dapat memantau implementasinya.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa anggaran TPG dan Inpassing terhutang sebesar Rp4.6triliun sudah tersedia di Kanwil Provinsi se Indonesia. Untuk itu, Kamaruddin minta para Kakanwil untuk segera mengambil langkah-langkah sistemasis.
“Anggaran 1.4triliun sudah diperiksa BPKP dan sudah bisa dibayarkan. Sekarang, dalam 10 hari ke depan, menunggu verifikasi BPKP senilai 2.2triliun, dan 1triliun lagi itu on going,” kata Kamaruddin Amin.
Pencairan TPG dan Inpassing terhutang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi. Semenara data guru penerima by name by address ada di Kabupaten/Kota. “Saya dan kita semua memupuyai komitmen dan harapan yang sama. Semoga pencairan 4.6triliun TPG dan Inpassing ini berjalan baik dan sukses,” tuturnya.
Irjen Kemenag Nur Kholis Setiawan meminta jajarannya mengawal dan memastikan bahwa data yang sudah terverifikasi baik dari BPKP dan BPK sudah lengkap.
“Kita anggap ini adalah hajat bersama. Kami diberi tugas mengawal proses pembayaran hutang ini. Ada 6 provinsi mendapat pengawalan khusus, yakni: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Bukan berarti Provinsi lain tidak terkawal, kami juga akan menerjunkan khusus dari Inspektorat Wilayah,” kata Nur Kholis.
Rapat ini dihadiri seluruh Kepala Kanwil, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam dan seluruh bendahara bidang Pendidikan Islam se Indonesia.
sumber:https://kemenag.go.id

Disetujui UU ASN? Tahun 2018, Status Honorer Menjadi PNS

Benarkah di tahun 2018 depan, honorer menjadi pns? Mengingat gaji yang tidak sepadan dengan kinerjanya, banyak tenaga honorer yang berharap bisa diangkat menjadi PNS agar memiliki penghasilan yang layak. Apalagi di tahun 2014, terdapat revisi terkait dengan Undang-undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Dimana di dalamnya berisi tentang tuntutan para honorer yang meminta untuk diangkat sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Lantas, bagaimana kelanjutannya?
Disetujui UU ASN? Tahun 2018, Status Honorer Menjadi PNS
Pro dan Kontra Revisi UU Tentang Honorer Menjadi PNS
Berdasarkan rapat paripurna yang diadakan beberapa waktu belakangan ini, akhirnya telah disetujuilah Revisi terkait tuntutan para honorer untuk diangkat menjadi PNS. Walaupun telah disepakati oleh semua anggota DPR, pada kenyataannya masih ada beberapa anggota fraksi yang memberikan catatan mengenai Revisi UU ASN ini. Akbar Faisal selaku Anggota dari Fraksi Nasdem atau Nasional Demokrat mengatakan bahwa disetujuinya UU ASN tersebut tentu memiliki konsekuensi yang harus dihadapi. Konsekuensi terbesar adalah pembayaran gaji para pegawai honorer yang kemudian diangkat menjadi PNS. Dalam hal ini, Akbar memperkirakan bahwa setidaknya ada 430 ribuan honorer menjadi pns yang harus dibayar gajinya. Saat mereka diangkat, maka pemerintah memerlukan anggaran tambahan berkisar Rp 23 triliun untuk setiap tahunnya. Akbar menuntut agar pemerintah menjelaskan secara tuntas dari mana uang pembayaran gaji tersebut akan diperoleh. Jangan sampai hal ini mendatangkan masalah yang lebih besar.
Berbeda dengan Akbar, Rieke Dyah Pitaloka yang merupakan Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan justru merasa bersyukur karena revisi UU tersebut bisa terealisasikan. Sebab ia berpendapat bahwa revisi UU ASN yang sedang diperdebatkan saat ini menyangkut kesejahteraan hidup rakyat. Sekedar informasi, Rieke adalah salah satu anggota yang mengusulkan revisi UU ASN tersebut. Rieke juga berharap bahwa tidak ada pihak yang meragukan ataupun menyangsikan kemampuan negara serta daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaan gaji PNS. Ia berpendapat bahwa APBN saat ini kurang lebih ada sekitar Rp 2.000 triliun. Apabila membiayai gaji honorer yang menjadi PNS hanya sekitar 23 triliun saja, tentu dana yang dikeluarkan hanyalah 2 persen.
Disamping itu, Elviana selaku anggota dari Fraksi PPP mengusulkan apabila pemerintah memang belum memiliki kesanggupan untuk bisa mengangkat semua pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka ia berharap agar setidaknya pemerintah memberikan jaminan kesehatan untuk para pegawai honorer.
Setelah disetujuinya UU tentang pengangkatan honorer menjadi pns, DPR akan segera mengirimkan surat khusus kepada Presiden Joko Widodo supaya bisa masuk dalam tahapan pembahasan di Pansus ataupun komisi terkait degan pembiayaan honorer yang menjadi PNS. Selain DPR, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyuarakan pendapatnya. KPK berharap agar Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap menjalankan sistem merit terkait dengan rekrutmen ASN atau aparatur sipil negara. Sekedar informasi, sistem merit adalah suatu kebijakan berdasarkan dengan kompetensi, kinerja dan kualifikasinya. Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK mengatakan bahwa dengan adanya sistem tersebut, maka pemerintah bisa menghasilkan aparatur negara yang memang kompeten di bidangnya. Maka dari itulah mengapa Agus mengatakan bahwa KPK sangat tidak menyetujui jika pemerintah memberlakukan kebijakan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer tanpa pengujian kompetensi terlebih dahulu.
Baca juga:Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tinggal 5 Langkah Lagi
Agus bertanya kembali kepada masyarakat, layakkah seorang guru yang kurang memiliki kompetensi mendidik anak-anak Anda? Sebab selama ini bisa diketahui bahwa rekruitment honorer dilakukan dengan proses yang tidak baik. Melihat hal tersebut, jelas KPK tidak merekomendasikan adanya pengangkatan otomatis pada tenaga honorer menjadi pns.
Sekedar informasi, Kementrian PAN-RB dan KPK juga sempat mengadakan rapat koordinasi mengenai reformasi birokrasi. Di dalam rapat tersebut, diketahui bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak mengangkat tenaga honorer lagi secara otomatis. Awalnya KPK menyarankan, kemudian menjadi kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Tak hanya itu, Agus juga menerangkan bahwa pada dasarnya birokrasi dan ASN adalah mesin dari pemerintahan. Oleh sebab itulah mengapa penyempurnaan dan perbaikan harus dilakukan dengan benar. Dalam hal ini, Agus mengajak Menteri PAN-RB untuk melakukan remunerasi dengan basis yang kuat. Dengan begitu, kinerja birokrasi akan semakin membaik. Jadi, pada intinya adalah revisi tentang pengangkatan honorer menjadi pns secara otomatis harus benar-benar dikaji lebih dalam oleh pemerintah.

Tunjangan Guru Bakal Dinaikkan di Tahun 2018

Untuk menunjang pendidikan yang berkualitas pemerintah menaikkan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkatan tunjangan khusus bagi pendidik.Sri Mulyani mengatakan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada RAPBN 2018 sebesar Rp 79,6 triliun. Anggaran naik 6 persen dari alokasi tahun ini, sekitar Rp 75,2 triliun.Anggaran ini dialokasikan melalui Dana Transfer Daerah yaitu sebesar Rp58,3 triliun atau naik dari alokasi tahun ini, Rp52,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3,9 juta guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.
Tunjangan Guru Bakal Dinaikkan di Tahun 2018
Pemerintah pada APBN 2018 tidak menaikkan gaji Guru namun akan menaikkan Tunjangan guru melalui tunjangan guru yang ada di Indonesia. Salah satu porsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 mendatang adalah untuk program pendidikan.
"Salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru. Untuk itu, pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pemberian TPG," kata Sri info dari Republika (01/09/17).
Selain PNS Daerah, para Guru yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama (Kemenag) juga mendapatakan tambahan tunjangan. Pemerintah juga mengalokasikan tunjangan profesi kepada 257.209 guru PNS sebesar Rp11, 6 triliun melalui Kemenag.
Sedangkan bagi guru non PNS, pemerintah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp4,9 triliun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rp4,8 triliun melalui Kemenag. Anggaran tunjangan tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru Non PNS Kemendikbud dan 213.654 gurun Non PNS Kemenag yang telah lulus sertifikasi.
"Pemerintah terus berupaya agar pemberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," kata Menteri Keuangan pada Sidang Paripurna DPR (31/8) [infoguru]