Thursday, October 19, 2017

Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2018

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik,guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 atau Diploma IV.Selain itu profesionalisme guru juga diukur dari penguasaan terhadap kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.Kepemilikan sertifikat pendidik juga menjadi tolok ukur guru profesional.Sertifikat kependidikan tidak serta merta diperoleh oleh calon guru setelah meyelesaikan pendidikan guru.
Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017
Untuk memperoleh selembar sertifikat, seorang guru harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru PLPG.Seorang guru dapat mengikuti PLPG apabila guru tersebut sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK.Sedangkan untuk memperoleh NUPTK seorang guru harus telah melaksanakan tugas mengajar minimal 5 tahun.Aturan ini berlaku bagi guru di lingkungan kemdikbud. Sedangkan guru madrasah tidak diberlakukan syarat NUPTK.Tapi Kementerian Agama menggunakan Nomor Pendidik Kemenag NPK.
Adapun syarat memeperoleh NPK antara lain:
  • Mengajar di Madrasah minimal 2 tahun.
  • Telah terdaftar di base kemenag selama dua tahun tanpa terputus.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan Strata 1 atau Diploma IV.
  • Data di simpatika telah menunjukkan bintang 4.
Guru madrasah yang telah memiliki NUPTK secara otomatis akan diganti dengan Nomor Pendidik Kemenag NPK.Namun demikian untuk menjadi guru profesional dengan cara telah memiliki sertifikat pendidik ternyata tidak mudah.Guru yang telah mengikuti dan lulus PLPG akan mejadi guru yang telah tersertifikasi.Sertifikasi guru yang telah dirintis oleh pemerintah sejak tahun 2006 menjadi dambaan bagi setiap pendidik.Tidak hanya guru di lingkungan Kemdikbud tetapi guru madrasah dibawah naungan Kemenag.
Ternyata dengan adanya sertifikasi guru ternyata dapat meningkatkan kesejahteraan pendidik.Program ini masih menjadi isue yang menarik di kalangan para pendidik, termasuk para guru madrasah.
Pada kesempatan ini para guru madrasah dari RA sampai MA maupun yang diperbantukan boleh berlapang dada.Karena Kementerian Agama Kemenag telah menerbitkan SK Penetapan Calon Peserta Sertifikasi guru dalam Jabatan tahun 2017.Kemenag melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan guru madrasah di seluruh Indonesia sebanyak 4314 orang untuk mengikuti PLPG.
Penetapan peserta PLPG ini tidak terlepas dari upaya Kemenag untuk meningkatan mutu di lingkungan madrasah.
Rincian penetepan calon peserta PLPG di setiap provinsi:
  1. Aceh 201 orang
  2. Bali 9 orang
  3. Banten 203 orang
  4. Bengkulu 28 orang
  5. DIY 18 orang
  6. DKI Jakarta 63 orang
  7. Gorontalo 20 orang
  8. Jambi 50 orang
  9. Jawa Barat 379 orang
  10. Jawa Tengah 663 orang
  11. Jawa Timur 620 orang
  12. Kalimantan Barat 71 orang
  13. Kalimantan Selatan 167 orang
  14. Kalimantan Tengah 43 orang
  15. Kalimantan Timur 39 orang
  16. Kalimantan Utara 3 orang
  17. Kepulauan Babel 34 orang
  18. Kepulauan Riau 20 orang
  19. Lampung 172 orang
  20. Maluku 65 orang
  21. Maluku Utara 6 orang
  22. Nusa Tenggara Barat 386 orang
  23. Nusa Tenggara Timur 39 orang
  24. Papua 5 orang
  25. Papua Barat 14 orang
  26. Riau 96 orang
  27. Sulawesi Barat 63 orang
  28. Sulawesi Selatan 300 orang
  29. Sulawesi Tengah 73 orang
  30. Sulawesi Tenggara 72 orang
  31. Sulawesi Utara 19 orang
  32. Sumatra Barat 66 orang
  33. Sumatra Selatan 113 orang
  34. Sumatra Utara 194 orang
Apakah anda seorang guru madrasah? Dan anda belum pernah mengikuti PLPG?
Silakan cek data diri anda, siapa tahu anda menjadi salah satu calon peserta PLPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.Pada SK penetapan calon peserta PLPG bagi guru madrasah, data anda tertulis secara lengkap.
Surat Edaran Tentang Kesetaraan Kode Mapel Sertifikasi Guru Madrasah
Data tersebut antara lain Nama, Nomor Peserta, NUPTK, NPK, Nama Instansi.Selain itu juga ada Status Kepegawaian, Bidang Studi, Kabupaten, Provinsi, dan Nama LPTK Penyelenggara.Surat Keputusan Penetapan bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah tahun 2018.Bagi anda yang belum punya dapat anda unduh silahkan klik DISINI.
Semoga Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2018 diatas dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru Sekalian dan terimakasih atas kunjungannya.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon