Pemberian Insentif bagi guru honorer (non PNS ) adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru honorer yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah, maupun masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui Aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.Selengkapnya....
Demikianlah info Pelaksanaan Pembayaran Insentif Guru Honorer ,Semoga dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru sekalian sebagai pegangan dan juga referensi.Terimakasih atas kunjungannya.
EmoticonEmoticon