Padahal semenjak Maret 2017, telah diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, untuk Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun 2017 ini merupakan instrumen terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Karena sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 ini BAN S/M sebagai badan pelaksana akreditasi Sekolah/Madrasah akan menggunakan instrumen atau perangkat akreditasi terbaru. Di lain sisi, banyak blog dan website yang masih saja membagikan perangkat akreditasi yang lama.
Perangkat dan instrumen akreditasi untuk SD dan MI terbaru tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan ini berisikan:
Untuk pemeringkatan hasil akreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikianlah Perangkat dan instrumen akreditasi untuk SD dan MI terbaru. Semoga bermanfaat bagi madrasah-madrasah yang akan mengikuti akreditasi di tahun ini.
Perangkat dan instrumen akreditasi untuk SD dan MI terbaru tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan ini berisikan:
- Instrumen Akreditasi
- Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
- Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
- Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
- Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
- Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
- Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
- Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
- Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
- Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)
Untuk pemeringkatan hasil akreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peringkat A (Unggul) jika memperoleh nilai 91 - 100
- Peringkat B (Baik) jika memperoleh nilai 81 - 90
- Peringkat C (Cukup) jika memperoleh nilai 71 - 80
- 61 - 70 (Peringkat akreditasi D atau Kurang)
- 0 - 60 (Peringkat akreditasi E atau Sangat Kurang)
Demikianlah Perangkat dan instrumen akreditasi untuk SD dan MI terbaru. Semoga bermanfaat bagi madrasah-madrasah yang akan mengikuti akreditasi di tahun ini.
EmoticonEmoticon