Tuesday, August 8, 2017

POS Perangkat Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

Padahal semenjak Maret 2017, telah diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, untuk Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun 2017 ini merupakan instrumen terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Karena sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 ini BAN S/M sebagai badan pelaksana akreditasi Sekolah/Madrasah akan menggunakan instrumen atau perangkat akreditasi terbaru. Di lain sisi, banyak blog dan website yang masih saja membagikan perangkat akreditasi yang lama.
POS Perangkat Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Perangkat dan instrumen akreditasi untuk SD dan MI terbaru tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan ini berisikan:
  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Untuk Instrumen akreditasi SD/MI Tahun 2017 terdiri atas 119 butir yang meliputi:
  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)
Sistem penilaian dan pemeringkatan akreditasi 2017 mengalami sedikit perubahan dibadingkan sebelumnya. Termasuk akreditas untuk SD/MI.
Untuk pemeringkatan hasil akreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peringkat A (Unggul) jika memperoleh nilai 91 - 100
  2. Peringkat B (Baik) jika memperoleh nilai 81 - 90
  3. Peringkat C (Cukup) jika memperoleh nilai 71 - 80
Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapatkan nilai akhir sebagai berikut:
  1. 61 - 70 (Peringkat akreditasi D atau Kurang)
  2. 0 - 60 (Peringkat akreditasi E atau Sangat Kurang)
Instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI Tahun 2017 dapat diunduh di situs resmi BAN SM. Untuk memudahkan,silakan klik ling dibawah ini :
Demikianlah Perangkat dan instrumen akreditasi untuk SD dan MI terbaru. Semoga bermanfaat bagi madrasah-madrasah yang akan mengikuti akreditasi di tahun ini.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon