Friday, October 20, 2017

Syarat dan Fardhu Tayamum

Tayamum yaitu mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan ketentuan syarat.Tayamum merupakan pengganti wudu atau mandi.Sebagai keringanan (rukhsah) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) sebagai berikut :
Syarat dan Fardhu Tayamum
Uzur karena sakit, kalau ia memakai air maka akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya,menurut keterangan contohnya ketarangan dari dokter.
Karena dalam perjalanan.
Karena tidak ada air.
Firman Allah Swt
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى اَوْعَلَ سَفَرٍاَوْجَآءَاَحَدٌمِنْكُمْ مِنَ الْغَآءِطِ اَوْلَمَسْتُمُ الِنّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْآمَاءًفَتَيَمَّمُوْاصَعِيْدًاطَيِبًافَامْسَحُوْابِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِنْهُ . الماءدة ٦
"Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan,lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);sapulah mukamu dengan kedua tanganmu dengan tanah itu".Al maidah 6
Adapun tayamum dengan ketentuan syarat dan fardu tayamum.
Syarat tayamum :
  • Sudah masuk waktu shalat. Tayamum di syariatkan untuk orang yang terpaksa. sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa,sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
  • Sudah berusaha mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk. Alasannya adalah ayat tersebut di atas,kita di suruh bertayamum bila tidak ada air sesudah di caridan kita yakin tidak ada.kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air,atau ia yakin tidak ada air di sekitar tempat itu, maka mencari air tidak menjadi syarat baginya.
  • Dengan tanah yang bersih dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafii, tidak sah tayamum selain dengan tanah.menurut Imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah,pasir atau batu.Dalil pendapat yang kedua ini adalah sabda Rasulullah Saw :
خُعِلَتْ لِى اْلأَرْضُ طَيّـِبَةً وَطَهُوْرًاوَمَسْجِدًا . متفق عليه
"Telah di jadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan, dan tempat sujud". sepakat ahli hadis
  • Menghilangkan najis, berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama; tetapi menurut pendapat yang lain tidak.
Fardu tayamum (Rukun Tayamum)
  • Niat, orang yang melakukan tayamum hendaklah berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja,sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat.Keterangan bahwa niat tayamum hukumnya wajib ialah hadis yang wewajibkan niat widu.
  • Mengusap muka dengan tanah.
  • Mengusap kedua tangan sampai kesiku dengan tanah.Keterangannya ialah ayat di atas.
  • Menertibkan rukun-rukun.Artinya mendahulukan muka dri tangan alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudu.
Hal yang membatalkan tayamum
  • Tiap-tiap yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum.
  • Ada air, Mendapatkan air sebelum shalat, batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena tidak ada air,bukan karena sakit.
Sabda Rasulullah Saw
عَنْ اَبِىْ ذَرٍ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ وَسَلَّمَ : اَلتُّرَابُ كَافِيْكَ وَلَوْ تَجِدِاْلمَاءَعَشَرَسِنِيْنَ فَاِذَاوَجَدْتَ اْلمَاءَفَاَمْسِهِ جِلْدَكَ . رواه الترمذى
"Dari Abu Zar, Rasulullah Saw telah berkata"Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau engkau tidak mendapatkan air sampai sepuluh tahun,tetapi apabila engkau memperoleh air hendaklah engkau sentukan air itu ke kulitmu".

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon