Soal Hasil Kuburan Buat Masjid
Ada sebuah kuburan,akan di sewakan kepada masyarakat cina atau tionghoa untuk
di buat jalanan.Kuburan itu akan di pindahkan.
Uangnya akan di gunakan pembetulan Masjid.bolehkah demikian ?
Memindahkan kuburan itu artinya memindahkan mayit yang ada di dalam kuburan maupun mayit yang masih genap atau yang sudah rusak.
Hal ini tidak terdapat larangan dalam Agama,malah ada riwayat sebagai beriket :
سُـءل (احمد)عَنْ قَوْمٍ دُفِنُوْافِيْ بَسَاتِيْنَ وَمَوَا ضِعَ رَدِيْـءَـةٍ
فَقَال : قَدْنَبَشَ مُعَاذٌ امْرَأتَه .المغني
Artinya : pernah orang bertanya kepada Imam Ahmad tentang orang orang yang di tanam dalam kebun kebun dan tempat tempat yang tidak baik.Maka jawab Imam Ahmad : "sesungguhnya mu'adz=(sahabat Nabi saw) pernah menggali kuburan istrinya..Al mughny.Apabila mayit mayit yang ada dalam kuburan itu,sudah di pindahkan ke lain tempat,bukanlah tempat yang asal itu kuburan lagi.
Jika bekas kuburan ini di sewakan atau di jual ke pada orang cina atau tionghoa atau juga orang yang bukan islam maka uangnya (hasilnya) itu tidak terdapat larangan agama untuk di gunakan keperluan masjid,baik pembeli tempat masjid perbaikan atau yang lainnya.
Maka kalau ada yang mengatakan uang itu tidak boleh digunakan untuk pembetulan masjid,hendaklah saudara minta keterangannya,yaitu keterangan dari ayat ayat Al'Quran atau hadits hadits yang sah,bukan pendapat pendapat ulama.
wallahu...
EmoticonEmoticon