Pengeluar zakat terima zakat pula
Soal :
Sebuah desa mengadakan pemungutan zakat ( berupa padi dan sebagainya ),sesudah terkumpul,lalu dibagi bagikan kepada penduduk desa itu juga,dengan raba raba sehingga yang pernah mengeluarkan zakat tadi,mendapat bagian pula,kecuali yang terkaya.
Ada ulama mengesahkannya dan ada juga Ulama yang tidak mengesahkannya.
Manakah yang benar ?
Jawab :
Masalah yang ditanyakan itu ringkasannya : orang yang sudah mengeluarkan zakat wajibnya,lalu menerima zakat pula,maupun dari zakat yang pernah ia keluarkan atau dari zakat orang lain.
Untuk menetapkan masalah yang di tanyakann itu,lebih dulu hendaklah di ketahui bahwa yang boleh menerima zakat itu ialah 8 golongan sebagai mana tersebut dalam surah Al-Bara-ah ayat 60,yaitu :
- Orang orang fakir.
- Orang orang miskin.
- Amil zakat ( pengurus zakat ).
- Orang orang yang perlu dijinaki hatinya.
- Untuk memerdekakan hamba hamba.
- Orang orang yang berhutang
- Untuk Sabilillah.
- Orang orang musafir
Maka zakat yang sudah di kumpulkan dan di bagi bagikan kepada penduduk desa itu juga,kalau jatuh pada :
- Orang miskin.
- Orang fakir.
- Orang yang perlu di jinaki.
- Orang yang masih berhutang.
- Orang musafir.
Walaupun sudah pernah mereka mengeluarkan atau menerima zakat,sahlah mereka menerima lagi karena mereka belum keluar dari golongan yang berhak menerimanya.
Adapun kalau jatuh kepada amil,hendaklah dilihat jika si Amil termasuk salah satu dari golongan yang berhak menerima zakat yang tersebut di atas,sah ia menerima lagi.tetapi kalau Amil itu asalnya orang berkemampuan,lalu sudah menerima bagiannya sebagai amil maka tidak halal ia menerima lagi,karena ia terhitung orang yang berkemampuan dan bukan amil lagi.
( lihat masalah zakat di Al-Muslimun no 7 tahun II,no 4 tahun II,no 3 tahun I,no 4 tahun I,no 8 tahun II)
Wallahu..
EmoticonEmoticon