Soal : Saya masih khilaf tentang hukum pria memakai celana pendek,ada yang
mengatakan haram,dan ada yang tidak,
manakah yang benar ? Bagaimana haditsnya ?
Memakai celana atau tidak itu adalah urusan keduniaan.Maka untuk menetapkan hukumnya,perlu kita ketahui batas batas islam dalam hal ini.
Sepanjang keterangan agama,anggota laki laki yang tidak boleh kelihatan ( kelihatan/=yang tidak boleh kelihatan itu di sebut Aurat )itu anata lutut ke pusar.
Lain dari yang tersebut tidak ada lagi,ada di antara ulama ulama ada yang berpendapat bahwa anggota yang ada antara pusar dan lutut itu masuk aurat.yang tidak boleh kelihatan.
Alasan ulama uni,ialah beberapa hadits yang mereka anggap sah,diantaranya hadits :
عَوْرَةُ الرّجُُلِ مَابَيْنَ سُرّتهِ وَرُكْبتِهِ الدارقطني والبيهقى
Artinya : Aurat laki laki itu ialah apa apa yang ada di antara pusatnya (pusar) dan lututnya(dengkul).( Daraquthny dan Baihaqy)
يامَعْمَرُاغَطّ فَخْذَيْكَ فَاِنَّ الفَخْذَيْنِ عَوْرَةٌ احمدوالحاكم
Artinya : Hai ma'mum !! tutuplah kedua pahamu,karena itu aurat,.( Ahmad dan Hakim )Keterangan dan Bantahan
Hadits riwayat Daraquthny dan Baihaqy di atas tidak sah,karena dalam sanadnya ada seseorang yang lemah namanya Abbad bin Katsier.( lihat kitab Lisanul-Mizan 3 : 234)
Hadits riwayat Ahmad dan Hakim itu juga tidak sah,karena dalam sanadnya ada seseorang yang bernama Abbi Katsir yang oleh Ibnu Hajar belum di dapati ada orang yang memuju dia.( lihat Nailul Authar 2:49 ).
Ringkasan : dua hadits tersebut tidak sah,ada beberapa hadits lagi yang semak'na dengan hadits tersebut,juga tidak ada satupun yang di anggap sah.oleh karena ini,hadits hadits tersebut tidak dapat di jadikan alasan untuk mesti ( wajib ) menutup lutut dan pusar.
Karena ini maka tak dapat di salahkan orang laki laki memakai celana pendek.
Sungguhpun demikian karena hadits hadits lemah itu banyak yang mana isinya antara satu dan yang lain kuat saling menguatkan =Maka bisa di jadikan pegangan bahwa lebih baik anggota antara pusar dan lutut itu di tutup.
wallahu..
EmoticonEmoticon