Friday, February 17, 2017

Perhitungan Masa Kerja Golongan PNS dan CPNS

Cara Perhitungan Masa Kerja Golongan PNS dan CPNS. Baik itu Masa Kerja Golongan maupun Masa Kerja Keseluruhan.
Perhitungan Masa Kerja Golongan PNS dan CPNS
Masa Kerja Keseluruhan(MKS) adalah masa kerja yang di hitung sejak CPNS (termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan) sampai dengan sekarang yang sedang dijalani.Sedangkan Masa Keja Golongan(MKG) adalah Masa kerja yang dihitung mulai menjabat di golongan tertentu sesuai dengan yang ada di SK terakhir yang didapatkan.
Tahapan Masa Kerja PNSCPNS
Berikut ini tahapan-tahapan masa kerja yang dialami oleh seorang selama menjadi PNS/CPNS :
  1. Masa pengadaan CPNS
  2. Masa Percobaan PNS(masa CPNS) biasanya 1 tahun maksimal 2 tahun
  3. Masa kerja Lampau(Peninjauan Masa Kerja)
  4. Masa Kerja Golongan (MKG)
  5. Masa Kerja Seluruhan(MKS)
  6. Masa Pensiun (MP)
Untuk lebih mengetahui mengenai Tahapan Masa Kerja PNS/CPNS serta contoh perhitungannya silahkan Klik disini
1.Cara Menghitung Usia PNS dan Lamanya Masa Kerja Silahkan Download disini!
Langkah -Langkahnya sebagai berikut : 
  1. Silahkan download kemudian di instal
  2. Isian data pada aplikasi silahkan edit sesuai dengan data PNS atau Penjaga atau TU
  3. Untuk kolom Umur secara otomatis akan terisi dengan sendirinya.
  4. Kemudian di kolom TMT golongan silahkan juga di isi dan secara otomatis masa kerja golongan
2.Tabel Masa Kerja Perhitungan PNS. Download disini!
Tabel Masa Kerja Perhitungan PNS
Demikian sedikit pengetahuan yang dapat saya sampaikan kepada bapak/ibu guru dan para pengunjung semua.Semoga bermanfaat bagi pribadi dan sekolahannya.Terimakasih atas kunjungannya.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon