BILA ADA LUKA GIMANA CARA WUDLUNYA
SOAL : Tangan seseorang luka dan di balut ( di perban ) lebih dari lukanya itu,
bagaimana cara orang itu berwudlu ?
Mari kita perhatikan alasan alasan mereka serta bantahannya :
Alasan Pertama
Yaitu riwayat Ibnu Majah dari jalan Ali bin Abi Thalib,ia berkata:
انكسرت احدى زندي فسا لت النبي صلى الله عليه وسلم
(فامرني ان امسح على الجبا أر..............(ابنو ماجه
artinya : Telah cacat salah satu pergelangan tanganku,maka aku menanyakan hal itu kepada Nabi saw
lalu beliau memerintah aku mengusap atas balutan.
Katakan mereka riwayat ini dengan tegas menyuruh mengusap atas balutan,ketika berwudlu.
BANTAHAN :
Riwayat Ibnu Majah itu tidak sah datangya dari Nabi saw,serta sangat lemah,karena dalam sanadnya (= orang orang yang meriwayatkannya ) antara Ibnu Majah dan Ali ,terdapat seorang yang bernama AMR bin KHALID ,sedang ia ini kata imam Ahmad dan Ibnu Ma'ien : seorang pemalsu hadis."kata Ibnu Ma'ien pula "ia seorang yang tidak kepercayaan."Dan ada lain lain imam lagi yang mencacatkannya.
Dengan begitu Gugurlah riwayat tersebut.
Karena itu tak dapat di jadikan dia sebagai alasan untuk menetapkan suatu hukum.
Alasan Kedua
Menyapu atas balutan itu,mereka qiaskan (=bandingkan) dengan menyapu atas seumpama kasut.kata mereka : sebagaimana boleh kita mengusap atas kasut ketika berwudlu".maka begitu juga boleh nengusap atas balutan luka.
BANTAHAN
Cara qias tersebut tak dapat diterima,karena untuk mengusap atas kasut itu ada ditentukan waktunya,sedang balutan tidak yentu waktunya.yang mungkin sampai beberapa hari,atau berpuluh puluh hari.Kasut dengan balutan tidak sama,Kasut adalah pakaian biasa,sedang balutan di pakai orang ketika dalam darurat.
Karena ini semua ,maka qias itu tertolak dan tak dapat di jadikan alasan.
Sesudah kita ketahui bahwa kedua alasan tersebut tertolaklah ia.tak dapat di terima,maka tinggal kita kembali pada pokok ketentuan.
Pokok ketentuan ketika kita berwudlu di perintahkan mencuci dan menyapu anggota anggota wudlu:seperti muka,kaki,kepala dan tangan.Kalau di antara anggota widlu ini ada yang tak dapat di penuhi sebagai mana perintah Allah swt dan Nabi saw,maka untuk mengganti cara yang lain harus ada keterangan dari Agama juga dengan tegas,sedang alasan alasannya sebagai tersebut di atas,sesudah tidak ada.Oleh karena itu terlepaslah kita dari kewajiban yang diperintahkannya.
Disini terletak sabda Nabi saw.,
yang artinya : "Apabila aku memerintah kamu mengerjakan sesuatu,maka kerjakanlah daripadanya apa
yang dapat kamu lakukan.
Kesimpulan :
Apa bila di tangan seseorang atau di anggota wudlunya ada luka,lalu di luka itu ada balutan,maka ketika berwudlu tak perlu ia mengusap atas balutannya.
Begitu pula jika di anggota wudlu ada luka tetapi tidak ada balutan,sedang luka itu tidak boleh di kenakan air maka gugurlah kewajiban untuk mengusap di tempat luka itu.
EmoticonEmoticon