TIDAK DAPAT BERWUDLU DAN TAYAMUM
SOAL : seseorang anggota tayamumnya sakit,menurut dokter yang adil orang itu
tidak bolehkena air dan tanah,sehingga tidak memungkinkan ia bertayamum.
bagaimana mestinya orang itu berbuat untuk shalat ?
Untuk shalat di perintahkan kita berwudlu, atau mandi janabat.kalau tidak ada air untuk wudlu dan mandi janabat,sebagai gantinya disuruh bertayamum,sedang orang sakit dan musafir walaupun ada air,dibolehkan bertayamum.
Beginilah pokok-pokok hukumnya
Maka jika si sakit itu tidak dapat atau tidak boleh berwudlu,mandi janabat dan tayamum,karena tidak mungkinatau atau memang akan membahayakan dirinya.Tetaplah ia wajib mengerjakan shalat,.karena tidak ada satupun keterangan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat,
sabda Nabi saw
اذا امرتكم بشيء فأتوامنه ما استطعتم .البحاى و مسلم
Artinya : Apabila aku memerintah kamu mengerjakan sesuatu maka kerjakanlah
Artinya : Apabila aku memerintah kamu mengerjakan sesuatu maka kerjakanlah
daripadanya apa yang dapat kamu lakukan ( bukhori dan muslim )
Menurut hadis ini kalau kita tidak dapat mengerjakan shalat dengan berwudlu,mandi janabat atau dengan tayamum,tetapi dapat ber shalat saja,maka harus shalat itu di kerjakan,karena inilah yang dapat di lakukan.
ketentuan ini dilakukan dengan riwayat begini :
Ayat tentang tayamum yaitu surat Al maidah ayat 6
Syarah Muslim 4/59 Fathul Bari 1/300 Fiq-Hussunnah 1/138 Syarah Muhadzdzab 2/281
ketentuan ini dilakukan dengan riwayat begini :
عن عاأسثةانهآستحارت من اسماء قلادة فهلكت فارسل رسول
الله صلى الله عليه وسلم ناسامن اصحابه في طلبها .
فادركتهم الصلا ة فصلوابغيروضوء فلما اتوا النبي صل الله
عليه وسلم شكواذلك اليه فنزلت آية التيمم . البخاري و مسلم
Artinya : dari Aisyah,bahwa ia pernah meminjam sebuah kalung dari Asma (saudara Aisyah)lalu kalung itu hilang.Maka Rasullullah saw mengutus beberapa orang dari sahabatnya untuk mencarinya.Dalam pada itu datanglah waktu shalat lalu mereka shalat dengan tidak berwudlu.tatkala mereka sampai kepada Nabi saw,mereka kabarkan kejadian itu kepada beliau,kemudian turunlah ayat tayamum.(bukhori dan Muslim)
Ayat tentang tayamum yaitu surat Al maidah ayat 6
Menurut riwayat yang lain,sahabat sahabat Nabi saw shalat dengan tidak ada air.perbuatan mereka ini tidak di tegur Nabi dan tidak di suruhnya mereka mengulangi shalat.Yang demikian disebut TAQRIR yaitu kebenaran dari Nabi saw yakni Nabi saw membenarkan mereka shalat dengan tidak berwudlu,apabila tidak ada air.
Sebagaimana riwayat tersebut,hal ini terjadi sebelum turun ayat Alquran yang menyuruh bertayamum.
Maka bagi kita yang sudah di kenakan hukum berwudlu dan tayamum,sebelum shalat,hendaklah kita berwudlu,kalau berwudlu ini tidak dapat,belum boleh kita shalat.tetapi hendaklah kita menjalankan tingkatan yang kedua yaitu tayamum.tetapi kalau kedua duanya tidak dapat dilakukan maka tidak ada cara yang lain.Oleh karena itu kita kembali kepada sahabat yang di benarkan Nabi saw tersebut di atas yaitu shalat dengan tidak berwudlu dan tidak bertayamum.
periksa masalah ini dalam kitab-kitabSyarah Muslim 4/59 Fathul Bari 1/300 Fiq-Hussunnah 1/138 Syarah Muhadzdzab 2/281

EmoticonEmoticon